KPK Dalami Penghasilan Maruf Cahyono di Kasus Dugaan Gratifikasi Pengadaan MPR

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sumber penghasilan resmi dan dugaan penerimaan uang yang diterima mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan pendalaman tersebut dilakukan dalam pemeriksaan perdana Ma’ruf sebagai tersangka.

“Dalam pemeriksaan ini penyidik mengklarifikasi terkait penghasilan resmi serta adanya penerimaan-penerimaan uang selama yang bersangkutan menjabat sebagai Sekjen MPR,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Selain itu, penyidik juga mendalami mekanisme pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR demi memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Juga terkait bersama dugaan penerimaan uang yang dilakukan oleh MC tersebut,” ujar Budi.

Meski telah menjalani pemeriksaan, KPK masih belum menahan Ma’ruf. Budi menerangkan penyidik masih membutuhkan bukti tambahan semasih belum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

“Tentunya memang masih dibutuhkan proses-proses penyidikan, pengumpulan bukti-bukti tambahan, supaya nanti betul-betul firm, betul-betul kuat, demi lalu dilakukan tahap 2, atau limpah di penuntutan,” ungkapnya.

Usai diperiksa, Ma’ruf mengaku penyidik baru menanyakan identitas dan ruang lingkup tugasnya selama menjabat sebagai Sekjen MPR.

“Ya ditanya baru identitas, kan baru pertama. Jadi, baru ditanya-tanya tentang tugas ya,” kata Ma’ruf.

Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Saya nanti nunggu, ikuti saja. Pokoknya kita patuh saja,” tandasnya.

Semasih belumnya, KPK menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka bersama inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019-2021,” kata Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Saat itu, Ma’ruf menjabat sebagai Sekjen MPR ketika lembaga tersebut dipimpin Bambang Soesatyo. Hingga kini, KPK masih belum mengungkap konstruksi perkara secara rinci.

Semasih belumnya, KPK juga mengungkap nilai dugaan gratifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang makin Rp17 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Menurut Budi, penyidik masih terus menghitung total dugaan gratifikasi dan mendalami berbagai proyek pengadaan yang diduga berkaitan bersama penerimaan uang tersebut.

“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait bersama pengadaan apa saja yang terkait bersama penerimaan gratifikasi tersebut,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *