MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mneduga adanya aliran uang setoran dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar yang mengalir ke eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakat sekitaran (Imipas), Silmy Karim.
Setoran ini diduga kuat berkaitan bersama praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal masyarakat sekitar negara asing (WNA).
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Ahmad Taufik Husein, mengonfirmasi temuan ini usai penyidik menjalankan penggeledahan di kantor Imigrasi Denpasar, Bali, sejumlah waktu lalu.
“Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali demi disetor ke pusat,” ujar Taufik kepada wartawan, Kamis (25/6/2026).
Meski telah mengantongi indikasi kuat, KPK masih mendalami total nilai setoran serta keterlibatan biro jasa dalam pusaran kasus ini.
“Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik, nanti (diinformasikan), ya,” tegas Taufik.
Ancaman Berkas “Tak Diklik”
Terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menerangkan bahwa penyidik tengah menguliti peran biro jasa dalam menyetorkan uang kepada oknum di Kanim Ngurah Rai dan Denpasar.
Hal ini terungkap melalui pemeriksaan enam saksi dari pihak swasta dan staf biro jasa di Polresta Denpasar, Kamis.
Dugaan pungutan tersebut dipatok jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jika biro jasa menepis membayar “uang pelicin” di luar loket layanan, berkas pengajuan dokumen penting bagaikan KITAS dan KITAP akan sengaja dihambat.
“Dimana apabila para biro jasa tidak menyetor uang tersebut di loket layanan maka berkas pengajuan KITAS, KITAP, ataupun pengurusan ijin lainnya akan dipersulit dan tidak ‘diklik’,” ungkap Budi.
Dalam perkara ini, Silmy Karim telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, termasuk Plt Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.
Kedelapan tersangka tersebut kini telah mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK demi menjalani penahanan 20 hari pertama.
KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada kecukupan alat bukti yang ditemukan dalam operasi tangkap tangan serta pengembangan penyidikan lanjutan.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

