Toko Online Tanpa NIB Bakal Diblokir? Simak Aturan Baru Kemendag 2026

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengangkut babak baru untuk ekosistem digital nasional.

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh tersangka usaha daring, mengawali dari skala mikro hingga besar, kini diwajibkan memiliki legalitas formal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kondisi ini sempat memicu kepanikan di kalangan tersangka usaha digital. Muncul pertanyaan besar: apakah operasional bisnis online tanpa NIB akan langsung disanksi atau ditutup sepihak?

Keaparatur negara kementerianan Perdagangan (Kemendag) merespons kekhawatiran tersebut bersama mengonfirmasi bahwa tidak akan ada pemblokiran akun dagang (seller) secara instan di marketplace.

Pemerintah memilih memakai pendekatan persuasif dan pembinaan ketimbang sanksi kaku, berakibat toko online yang pada saat ini masih belum memiliki izin operasional masih diizinkan tetap berjualan dan memutar roda bisnisnya bagaikan biasa.

Meskipun aktivitas bisnis online tanpa NIB tidak langsung ditindak, Kemendag menekankan bahwa pelonggaran ini memiliki batas waktu yang jelas.

Pemerintah menyerahkan masa transisi yang cukup longgar untuk para tersangka usaha demi melegalkan toko mereka melalui sistem Online Single Submission (OSS):

“Bagi pedagang lama, itu kita berikan waktu 18 bulan. Jadi Bapak Ibu para seller, para merchant, atau para pedagang yang telah ada di dalam ekosistem di satu platform atau di sejumlah platform, silakan demi mengurus Nomor Induk Berusacuma melalui oss.go.id,” urai Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, Kamis (25/6/2026).
Risiko Jangka Panjang dan Ketentuan demi Penjual Barang Bekas (Thrifting)

Bagaimana apabila hingga batas waktu masa transisi tersebut berakhir tersangka usaha tetap memilih menjalankan bisnis online tanpa NIB?

Kemendag memperingatkan bahwa esensi dari regulasi ini bersifat mengikat secara hukum demi menata basis data perekonomian digital nasional.

Jika tenggat transisi terlampaui dan tidak ada itikad baik dari pemilik toko demi patuh, barulah tindakan administratif tegas bagaikan pembatasan akun atau pemblokiran dapat diterapkan oleh pihak platform atas instruksi pihak pemerintah .

Kewajiban kepemilikan izin ini juga tidak memandang omzet maupun skala usaha . Aturan kelayakan legalitas formal ini tetap berlaku untuk individu yang cuma sesekali memanfaatkan aplikasi marketplace demi menjual komoditas barang bekas pribadi atau bisnis thrifting (preloved).

“Pelaku usaha di Indonesia itu wajib memiliki izin usaha. Izin usaha lalu kita simplifikasi yang bernama bersama Nomor Induk Berusaha. Jadi ketika subjek tersebut menjalankan kegiatan usaha, apa pun barang yang dia usahakan, itu sejatinya wajib memiliki Nomor Induk Berusaha,” pungkas Iqbal.

Guna mengantisipasi kendala teknis, Kemendag bersama BKPM dan asosiasi marketplace berjanji membuka ruang konsultasi dan pendampingan penuh.

Pihak otoritas menjamin bahwa proses pengurusan NIB di portal OSS sepenuhnya bebas biaya (gratis) dan dapat rampung dalam kurun waktu satu jam saja , selama seluruh dokumen persyaratan dasar terpenuhi .

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *