Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menerangkan penanganan perkara dugaan importasi ilegal telepon seluler (ponsel) bekas yang melibatkan PT TSL.

Dalam kasus tersebut, penyidikan dilakukan oleh dua satuan berbeda di lingkungan Polri, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri serta Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyebutkan penyidikan yang dilakukan Dittipideksus berfokus pada dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan telepon seluler dari China melalui jalur kargo Bandara Juanda, Surabaya.

“Penanganan dimengawali dari pengungkapan di sejumlah gudang di Jakarta, lalu ditindaklanjuti ke PT TSL di Sidoarjo. Perkara tersebut ditangani oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” kata Ade Safri dilansir Sabtu (27/6/2026).

Ia menerangkan, dalam proses penyidikan dugaan penyelundupan tersebut, Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri juga menemukan indikasi keterlibatan penyelenggara negara yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.

Temuan tersebut setelah itu ditindaklanjuti oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri yang menangani aspek dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang sama.

“Untuk dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam tindak pidana korupsi diungkap oleh Satgas Gakkum Penyelundupan Dittipideksus Bareskrim Polri, lalu penanganan dugaan tindak pidana korupsinya dilanjutkan oleh tim penyidik Kortastipidkor Polri,” ujarnya.

Ade Safri menegaskan, meski kedua satuan menangani perkara yang berkaitan bersama subjek yang sama, masing-masing memiliki fokus penyidikan yang berbeda.

Dittipideksus menangani dugaan tindak pidana penyelundupan, sementara itu Kortastipidkor menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan bersama perkara tersebut.

“Saat ini seluruh proses penanganan perkara berjalan secara paralel sesuai kewenangan masing-masing,” kata Ade Safri.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *