Ada Bukti CCTV! Korban Pencurian di Jakpus Protes Kasus Malah Dihentikan Polisi

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Penyelidikan kasus dugaan pencurian dihentikan oleh Polres Metro Jakarta Pusat meski terduga tersangka masih belum sempat diperiksa. Keputusan ini memicu protes keras dari pihak korban, yang menilai penghentian perkara tersebut amat prematur.

Kasus ini bermula ketika pihak korban bernama Bangun Paulus Tudungta menemukan rentetan transaksi mencurigakan di rekening bank miliknya pada 17 Februari 2026.

Dalam kurun waktu kurang dari 20 menit, terjadi transfer dan penarikan tunai tanpa izin yang merugikan pihak korban hingga belasan juta rupiah.

Korban mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV dari sebuah minimarket yang memperlihatkan sosok terduga tersangka berinisial VL tengah bertransaksi di mesin ATM pada jam yang sama bersama hilangnya uang pihak korban.

Namun, Polres Metro Jakarta Pusat justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) pada 20 April 2026 bersama alasan peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Penyelidikan dihentikan semasih belum pihak yang diduga menjalankan pencurian diperiksa. Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang sewajibnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor,” ujar kuasa hukum pihak korban, Iskandar Halim Munthe kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Selain masih belum memeriksa VL, penyidik juga disebut masih belum mengimbau keterangan dari pihak bank maupun pengelola minimarket yang memiliki rekaman CCTV.

Hal ini dianggap sebagai pengabaian terhadap proses penyelidikan yang menyeluruh.

Tak terima bersama keputusan tersebut, pihak korban berencana mengangkut persoalan ini ke tingkat yang makin tinggi. Ia bahkan mengaku telah mengirimkan pengaduan resmi kepada Kapolri, instansi pengawas internal Polri, hingga KPK.

Korban juga mendesak agar penyelidikan dibuka kembali, memeriksa VL secara transparan, serta menjalankan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Penyelidik polri tetap wajib berpedoman bersama UU No. 2 Tahun 2002 tentang kepihak kepolisianan RI dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana,” pungkas Iskandar.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *