Pendukung hingga Driver Gojek Padati PN Jakpus, Polisi Siaga Jelang Vonis Nadiem

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Sidang pembacaan putusan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengawali menyedot perhatian publik.

Sejak pagi, keluarga, pendukung, hingga sejumlah pengemudi Gojek telah memadati kawasan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pantauan MediaMerdeka.com di lokasi sekitar pukul 09.12 WIB, suasana di lobi pengadilan tampak mengawali ramai menjelang sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Di saat bersamaan, aparat kepihak kepolisianan juga telah bersiaga mengamankan jalannya persidangan. Sejumlah personel terlihat mengikuti apel dan pengarahan di halaman depan gedung pengadilan semasih belum sidang dimengawali.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Nadiem dijadwalkan digelar pada Selasa (30/6/2026) pukul 10.00 WIB.

Sidang pada hari ini akan menentukan nasib hukum Nadiem yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Semasih belumnya, pembacaan putusan sempat ditunda dari jadwal semula. Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menerangkan penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatannya.

“Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis. Tapi lantaran mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu pada hari ini, jadi barangkali kami butuh juga demi menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026,” kata Purwanto dalam persidangan, Selasa (23/6/2026).

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan.

Dituntut 18 Tahun

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Nadiem bersama pidana 18 tahun penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, harta maupun pendapatan Nadiem dapat disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti bersama pidana penjara selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Nadiem diduga menyambut baik aliran dana sebesar Rp809,5 miliar dari proyek tersebut.

Sementara total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun. Nilai tersebut berasal dari dugaan kemahalan harga pengadaan Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar yang dinilai tidak diperlukan serta tidak menyerahkan manfaat.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM pada 2020-2022 dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei yang memadai berakibat perangkat tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara optimal, khususnya demi kegiatan belajar mengajar di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).

Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini merupakan Ibrahim Arief, Mulyatsah, dan Sri Wahyuningsih.

Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *