MediaMerdeka.com – Polda Metro Jaya dalam waktu dekat melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa makin dulu dinyatakan lengkap (P21).
Tiga tersangka yang dalam waktu dekat menyusul ke tahap penuntutan ialah Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannuddin menyebutkan, penyidik pada saat ini tengah merampungkan administrasi semasih belum berkas perkara dikirim ke jaksa.
“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI,” kata Iman kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
Semasih belumnya, berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta. Keduanya beserta barang bukti juga telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum pada Senin, 22 Juni 2026.
Perkara dr Tifa bahkan telah memasuki tahap persidangan. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyebutkan sidang perdana akan digelar pada Kamis, 2 Juli 2026.
Sementara itu, perkara Roy Suryo masih tertunda lantaran Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunggu putusan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga Tersangka Damai
Kasus ini bermula dari tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi. Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian memeriksa ratusan saksi, menyita sejumlah barang bukti, mengumpulkan ratusan dokumen, serta mengimbau keterangan puluhan ahli.
Penyidik juga menjalankan uji forensik terhadap dokumen ijazah di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, meliputi pemeriksaan kertas, tinta, embos, stempel, hingga tanda tangan.
Dari hasil penyidikan, pihak kepolisian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang diuntuk ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma.
Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar dicabut setelah ketiganya mengajukan restorative justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

