Aset Ketum Pemuda Pancasila Disita KPK, Diduga Berkaitan dengan Gratifikasi Korupsi Batu Bara

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah aset yang berada dalam penguasaan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, berkaitan bersama dugaan penerimaan gratifikasi dalam perkara korupsi sektor batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan dugaan tersebut masih menjadi untukan dari pendalaman penyidikan yang terus dilakukan penyidik.

“Ada dugaan demikian bahwa aset-aset dalam penguasaan JPT yang lalu dilakukan penyitaan terkait bersama dugaan penerimaan gratifikasi dari para tersangka,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (1/7/2026), dikutip dari ANTARA.

Menurut Budi, sejumlah aset yang telah disita di antaranya berupa kendaraan yang selama ini berada dalam penguasaan Japto.

“Benar, di antaranya itu kendaraan-kendaraan yang dalam penguasaan saudara JPT,” katanya.

KPK juga memeriksa Japto sebagai saksi pada Selasa demi mengklarifikasi kepemilikan sekaligus mengelompokkan aset-aset yang telah disita agar dapat dipetakan keterkaitannya bersama para tersangka dalam perkara tersebut.

Budi menerangkan proses tersebut penting lantaran penyidik telah mengembangkan kasus bersama menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru.

“Pemeriksaan ini dibutuhkan demi mengklaster aset-aset itu diduga berkaitan bersama tersangka siapa saja. Dengan adanya penetapan tiga tersangka korporasi yang baru, nantinya akan makin jelas aset-aset itu berkaitan bersama tersangka yang mana,” jelasnya.

Kasus ini berawal pada 2017 ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, serta Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

Rita diduga menyambut baik gratifikasi terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Penyidikan lalu berkembang. Pada Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK menyita berbagai aset bernilai ekonomi yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, meliputi 91 unit kendaraan, puluhan jam tangan mewah, sejumlah barang berharga, serta lima bidang tanah bersama luas mencapai ribuan meter persegi. Penyitaan tersebut diumumkan pada Juni 2024.

Pada Februari 2025, KPK mengungkap dugaan adanya aliran gratifikasi kepada Rita dari sektor pertambangan batu bara bersama nilai sekitar 5 dolar AS demi setiap metrik ton batu bara.

Perkembangan terbaru, pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Penetapan itu menjadi dasar penyidik demi menelusuri keterkaitan aset-aset yang telah disita bersama masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *