MediaMerdeka.com – Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi menegaskan komitmennya menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli), gratifikasi, penipuan, serta penyalahgunaan nama lembaga dalam proses layanan pembiayaan.
Sebagai wujud implementasi Good Corporate Governance (GCG), LPDB Koperasi mengonfirmasi seluruh proses pengajuan dana bergulir dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun, serta akan menindak tegas secara hukum setiap pelanggaran yang dilakukan, baik oleh oknum internal maupun pihak eksternal yang mengatasnamakan LPDB Koperasi.
Sebagai lembaga pengelola dana bergulir pihak pemerintah, LPDB Koperasi juga menegaskan perang terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan mengonfirmasi setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LPDB Koperasi menegaskan bahwa seluruh proses pengajuan pembiayaan dana bergulir, mengawali dari penyampaian proposal, verifikasi administrasi, analisis kelayakan, persetujuan, hingga pencairan dana, tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Setiap permintaan uang, imbalan, komisi, hadiah, sukses fee atau bentuk pembayaran lainnya yang mengatasnamakan LPDB Koperasi merupakan tindakan ilegal dan bukan untukan dari mekanisme resmi lembaga.
Direktur Umum dan Hukum LPDB Koperasi Deva Rachman menegaskan bahwa integritas Proses Bisnis merupakan fondasi utama dalam seluruh kegiatan operasional LPDB Koperasi. Karena itu, seluruh layanan pembiayaan diselenggarakan bersama menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan kewajaran sebagai implementasi nyata Good Corporate Governance.
“Kami tegaskan bahwa pengajuan pembiayaan di LPDB Koperasi 100 persen tidak dipungut biaya. Tidak ada pembayaran administrasi, uang pelicin, uang percepatan, uang jaminan, maupun bentuk pungutan lainnya. Apabila ada pihak yang mengatasnamakan LPDB Koperasi dan mengimbau sejumlah uang bersama alasan dapat mempercepat proses, menjamin pembiayaan disetujui, atau menawarkan kemudahan tertentu, ditentukan itu merupakan modus penipuan dan bukan untukan dari prosedur resmi LPDB Koperasi. Apalagi akhir-akhir ini ada pihak tertentu yang mengatasnamakan aparatur negara lembaga dan pihak pemerintah demi menjalankan hal tersebut, akan ditindak tegas,” tegas Deva.
Deva menegaskan bahwa LPDB Koperasi menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk penyimpangan. Tidak cuma terhadap pihak luar yang mencatut nama LPDB Koperasi, namun juga terhadap pegawai maupun pihak internal apabila terbukti menjalankan pelanggaran integritas atau menyalahgunakan kewenangan.
“Kami tidak akan menyerahkan ruang sedikit pun terhadap praktik pungutan liar, gratifikasi, suap, maupun penyalahgunaan nama LPDB Koperasi. Siapapun tersangkanya, baik oknum eksternal maupun internal, akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. LPDB Koperasi tidak akan ragu menempuh langkah hukum demi melindungi masyarakat sekitar, menjaga integritas lembaga, dan menyerahkan efek jera kepada para tersangka,” ujar Deva.
Menurutnya, seluruh proses penilaian pembiayaan dilakukan secara profesional berdasarkan kelengkapan dokumen, hasil analisis kelayakan usaha, tata kelola koperasi, kemampuan pengembalian pembiayaan, serta ketentuan yang berlaku. Tidak ada individu atau pihak manapun yang dapat memengaruhi keputusan pembiayaan di luar mekanisme resmi.
Untuk memperkuat transparansi, LPDB Koperasi juga terus mengembangkan sistem digital melalui e-Proposal LPDB Koperasi, memperkuat sistem pengendalian internal, manajemen risiko, audit, serta kanal pengaduan masyarakat sekitar guna meminimalkan potensi penyimpangan dan mengonfirmasi setiap proses berlangsung secara objektif dan akuntabel.
LPDB Koperasi mengimbau seluruh koperasi agar cuma mengakses informasi melalui kanal resmi lembaga dan dalam waktu dekat menginformasikan apabila menemukan pihak yang mengaku sebagai perantara, mengimbau imbalan, atau menjanapabilan kelulusan pembiayaan bersama syarat pembayaran tertentu.
Sementara itu, Direktur Utama LPDB Koperasi Krisdianto menyebutkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset teramat berharga dalam menjalankan mandat pihak pemerintah demi memperkuat ekosistem koperasi nasional. Oleh lantaran itu, integritas dan tata kelola yang baik menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar.
“Kepercayaan publik dibangun melalui integritas. Karena itu, kami mengonfirmasi setiap koperasi memperoleh kesempatan yang sama demi mengakses pembiayaan berdasarkan hasil analisis dan kelayakan usaha, bukan lantaran adanya kedekatan, titipan, maupun imbalan kepada pihak tertentu. Tidak ada satu rupiah pun biaya di luar ketentuan yang wajib dibayarkan kepada LPDB Koperasi dalam proses pengajuan pembiayaan,” kata Krisdianto.
Ia menegaskan bahwa penerapan Good Corporate Governance bukan cuma menjadi kewajiban administratif, namun telah menjadi budaya kerja di lingkungan LPDB Koperasi. Lembaga juga terus memperkuat sistem pengawasan, kepatuhan, dan penegakan integritas agar pelayanan publik semakin berkualitas dan terpercaya.
“Kami mengajak seluruh mitra koperasi menjadi untukan dari upaya menjaga integritas bersama. Jangan sempat menyerahkan uang atau imbalan kepada siapa pun yang mengatasnamakan LPDB Koperasi. Apabila menemukan indikasi penipuan, pungutan liar, gratifikasi, atau penyalahgunaan nama LPDB Koperasi, dalam waktu dekat laporkan kepada kami. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, dan apabila terbukti terdapat pelanggaran, LPDB Koperasi akan mengambil tindakan tegas, termasuk mengangkut kasus tersebut ke ranah hukum. Tidak ada kompromi terhadap siapa pun yang mencederai kepercayaan masyarakat sekitar kepada LPDB Koperasi,” tegas Krisdianto.
Melalui penguatan tata kelola, transformasi digital, peningkatan pengawasan internal, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyimpangan, LPDB Koperasi menegaskan komitmennya demi terus menjadi lembaga pembiayaan koperasi yang bersih, kredibel, profesional, dan berintegritas. Komitmen tersebut merupakan untukan dari upaya menghadirkan layanan pembiayaan yang aman, adil, dan terpercaya untuk koperasi di seluruh Indonesia, sekaligus memperkuat peran koperasi sebagai pilar utama ekonomi kerakyatan.***
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

