Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku bersyukur atas dukungan yang diterimanya menjelang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Menurut Nadiem, ia tidak menyikapi proses hukum tersebut seorang diri lantaran mendapat dukungan dari keluarga dan berbagai kalangan masyarakat sekitar.

“Apapun yang akan terjadi pada hari ini, saya yakin kini saya tidak sendirian lantaran saya punya keluarga saya, saya punya dukungan dari berbagai kalangan masyarakat sekitar, dan saya punya kebenaran di sisi saya. Karena itu Allah tidak akan sempat meninggalkan saya,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Meski demikian, Nadiem mengakui ada kebarangkalian majelis hakim menegaskan dirinya bersalah. Namun, ia mengaku tetap menaruh harapan pada tegaknya keadilan.

“Saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa dapat saja pada hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, dapat saja itu terjadi. Tetapi saya yakin bahwa ada hikmah yang jauh makin besar dari kejadian ini, dari kasus ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan dirinya merasa mewakili orang-orang yang menurutnya merasakan kriminalisasi.

“Saya berdiri di sini bukan cuma mewakili saya dan keluarga saya, saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi,” katanya.

Semasih belumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem bersama pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh lantaran itu bersama pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti bersama pidana penjara selama 190 hari.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar dan Rp4,8 triliun. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila masih tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti bersama pidana penjara selama sembilan tahun.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *