Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Bidang hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya selaku termohon mengimbau hakim tunggal I Ketut Darpawan menepis seluruh permohonan Roy Suryo.

Roy Suryo semasih belumnya, melayangkan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penggeledahan yang dianggap sewenang-wenang.

Tim hukum Polda Metro Jaya memohon agar hakim tunggal PN Jaksel, menepis permohonan Roy Suryo dalam perkara ini.

Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijk Verklaard,” kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Selanjutnya, Abrianto menyebutkan agar hakim PN Jakarta Selatan demi menepis seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo selaku termohon.

Sebab, dalam penangkapan dan penggeledahan Roy Suryo di kediamannya telah dibekali bersama izin geledah berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang serta surat perintah dari Dirreskrimum Polda Metro Jaya, tertanggal 19 Juni 2026.

“Menyatakan tindakan penggeledahan yang dilakukan termohon berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 49/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2025/PN TNG tertanggal 13 November 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah/Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 merupakan sah menurut hukum,” jelasnya.

“Menyatakan tindakan penangkapan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 merupakan sah menurut hukum. Menyatakan tindakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026 Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 merupakan sah menurut hukum,” imbuhnya.

Abrianto juga menyampaikan apabila penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai bersama kewenangan dan kewajiban penyidik.

“Sesuai ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf j, Pasal 8 ayat (3) huruf b, Pasal 18, Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berdasarkan Pasal 361 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tetap berlaku sebagai hukum acara dalam penyelesaian perkara a quo,” ujarnya.

Pihak termohon juga mengimbau agar seluruh biaya pengganti dalam perkara ini dibebankan kepada pihak termohon, sesuai bersama ketentuan yang berlaku.

“Atau apabila Yang Mulia Hakim Tunggal praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya Ex Aequo Et Bono,” tandasnya.

Semasih belumnya, Roy Suryo kembali menjalani persidangan praperadilan atas permohonan yang diajukannya. Ia menggugat soal penangkapan dan penggeledahan kediamannya tidak manusiawi bahkan, digadang-gadang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penangkapan dan penggeledahan tersebut buntut dari perkara tudingan ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *