Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Polda DIY terus mengusut kasus dugaan intimidasi dan pembubaran kegiatan ibadah Jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Bantul.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa 31 saksi dan tengah mengumpulkan alat bukti sebagai dasar demi menetapkan tersangka.

“Sesejumlah 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti demi tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka,” kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, ditemui di Mapolda DIY, Selasa (30/6/2026).

Ia menerangkan, puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari berbagai pihak yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi.

Mereka terdiri atas jemaat GMS, anggota ormas yang diduga terlibat intimidasi dan pembubaran, dan personel kepihak kepolisianan yang bertugas di tempat kejadian.

Ada pula unsur pihak pemerintah kelurahan dan Pemerintah Kabupaten Bantul demi mendalami keberadaan GMS di lokasi tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik akan menerapkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Polisi menegaskan pasal yang digunakan berkaitan bersama tindakan mengganggu, membubarkan, maupun mengintimidasi kegiatan peribadatan.

Di antaranya Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan mengenai penyertaan dalam Pasal 20 dan menolong tindak pidana dalam Pasal 21.

“Jadi sekali lagi, ini masih berproses, kita akan menerapkan KUHP terbaru yang memang secara rinci ada diatur dalam KUHP terbaru terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan,” tegasnya.

Ihsan menegaskan proses hukum atas dugaan pembubaran ibadah dipisahkan bersama persoalan perizinan tempat ibadah.

Menurutnya, urusan perizinan menjadi kewenangan Pemkab Bantul bersama Keaparatur negara kementerianan Agama, sementara itu Polda DIY cuma menangani aspek pidananya.

“Ini sekali lagi yang perizinan merupakan domainnya pihak pemerintah daerah, lalu kami menangani terkait proses hukumnya,” ujarnya.

Selain menangani laporan dugaan pembubaran ibadah, Polda DIY juga menyambut baik surat pengaduan dari ormas yang bersangkutan terkait bersama dugaan pemalsuan surat.

Namun, Ihsan menyebutkan pengaduan tersebut masih dalam tahap kajian oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum dan masih belum ditingkatkan menjadi laporan pihak kepolisian.

“Jadi, masih belum kita buatkan laporan pihak kepolisian ya, baru surat pengaduan lantaran wajib jelaskan ini siapa yang dirugikan, lalu pasal apa yang dilanggar dan sebagainya ini masih dikaji. Jadi sekali lagi, itu surat pengaduan,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *