Hakim Tolak Dalil ‘Tak Ada Niat Jahat’, Penyalahgunaan Wewenang Nadiem Makarim Terbukti

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menepis dalil penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut pergantian direktur melalui mekanisme lelang jabatan dan panitia seleksi (pansel) menghapus unsur kesengajaan atau mens rea.

Hakim Anggota Sunoto menegaskan argumentasi Nadiem tersebut tidak berdasar dan tidak mampu menggugurkan konstruksi hukum yang telah dibangun Majelis.

“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa dalil advokat atau penasihat hukum terdakwa tentang pergantian direktur melalui lelang jabatan dan panitia seleksi sebagai dalil yang menghapus mens rea terdakwa wajib dinyatakan ditolak,” kata Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Sunoto memaparkan, terdapat sejumlah alasan utama yang mendasari penolakan tersebut. Salah satunya, mekanisme pansel disebut cuma merekomendasikan tiga calon, sementara keputusan akhir tetap di tangan Nadiem selaku aparatur negara kementerian.

Lebih lanjut, Sunoto juga menyebut tanggung jawab hukum atas keputusan pergantian aparatur negara tetap melekat pada Nadiem lantaran dia yang menandatangani Keputusan Menteri tertanggal 2 Juni 2020

Majelis juga menilai adanya pola yang memperlihatkan tujuan tertentu di balik pergantian aparatur negara tersebut.

Ketiga, kolerasi temporal yang amat erat antara penolakan aparatur negara lama, pergantian, dan pengarahan tegas kepada aparatur negara baru pada peristiwa pergantian tahun 2020 secara objektif memperlihatkan adanya tujuan menghilangkan resistensi internal,” ucap Sunoto.

“Keempat, dan yang teramat krusial, terbuktinya pola berulang berupa pergantian atau mutasi terhadap saksi Mulyatsah dan Sri Wahyuningsih Juli 2022 bersama anteseden yang sama dan bersama konsekuensi yang sama, mengeliminasi kebarangkalian kebetulan dan membuka adanya systemic evasion of resistance,” tambah dia.

Sunoto menegaskan, penggunaan instrumen administratif yang sah tetap dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang apabila tujuannya menyimpang.

Dia juga menyoroti pengakuan Nadiem yang menegaskan tidak mengetahui pergantian aparatur negara di bawahnya tersebut.

Hakim menilai pengakuan itu tidak menghapuskan tanggung jawab namun menambah pertanyaan yuridis atas due diligence.

“Dengan demikian, dari dalil advokat penasihat hukum terdakwa tersebut tidak meruntuhkan komposisi mens rea terdakwa sebagaimana telah Majelis bangun, dan pergantian direktur secara berulang dalam perkara a quo tetap merupakan salah satu unsur penting yang mendukung pembuktian unsur menyalahgunakan wewenang dalam Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana didakwakan,” papar Sunoto.

“Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian fakta dan analisis tersebut, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur menyalahgunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya lantaran jabatan atau kedudukan dalam dakwaan subsider telah terpenuhi,” tandas dia.

Semasih belumnya, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum bersama pidana penjara selama 18 tahun.

Jaksa menilai bahwa Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *