MediaMerdeka.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo, menyoroti adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim dalam menjatuhkan vonis kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
Adapun Hakim Anggota IV, Andi Saputra, menegaskan bahwa Nadiem sewajibnya dibebaskan dari seluruh dakwaan tersebut.
“Nah bila kita lihat, 4 lawan 1 gitu ya, bersama adanya dissenting ini bagaikannya hakim makin berpihak demi menghukum, maksud saya, hakim itu setuju bersama apa yang disampaikan oleh jaksa,” kata Trisno kepada MediaMerdeka.com, Rabu (1/7/2026).
Trisno menilai, perbedaan pandangan yang kontras di antara para hakim mengindikasikan adanya keraguan yang nyata dalam pembuktian materiil kasus korupsi laptop Chromebook tersebut.
Meskipun satu hakim menegaskan bebas, empat hakim lainnya yang memutus bersalah juga disinyalir memiliki kalkulasi hukuman yang tidak seragam hingga akhirnya berkompromi pada angka 10 tahun penjara.
Pasalnya vonis yang diterima Nadiem ini makin rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa yakni 18 tahun penjara.
“Hanya yang menarik begini. Satu menegaskan dia (Nadiem) ndak bersalah, lalu masih ada empat hakim. Empat ini menegaskan bersalah tapi tentu berbeda-beda itu,” ujarnya.
“Karena dalam perkara korupsi itu ada sejumlah perkara itu makin dari tuntutan jaksa. Tapi kan ini hakim pada akhirnya bersepakat, dia cuma 10 tahun. Artinya makin rendah dari yang disampaikan oleh jaksa,” tambahnya.
Situasi ini dinilai wajib menjadi catatan untuk majelis hakim di Pengadilan Tinggi demi tidak sekadar mengamini putusan pengadilan tingkat pertama.
Evaluasi total terhadap berkas perkara dan pertimbangan dissenting opinion wajib dilakukan secara independen demi menegakkan keadilan hukum yang objektif.
Namun di sisi lain, Trisno menyerahkan catatan kritis terhadap rekam jejak mayoritas hakim di tingkat Pengadilan Tinggi yang selama ini dinilai cenderung enggan menjalankan terobosan hukum.
Pola penanganan perkara korupsi di tingkat banding kerap kali cuma menjadi formalitas semasih belum kasus tersebut menggelinding ke Mahkamah Agung (MA).
“Tapi bila saya lihat hampir di atas 90 persen hakim-hakim kita di tingkat Pengadilan Tinggi itu kesannya itu, ya telah diserahkan ke Mahkamah Agung. Ini yang saya tangkap gitu. Jadi tidak berbeda, meskipun ada, tapi angkanya kecil,” kata dia.
“Saya kerap lihat itu banding ditolak, banding ditolak. Nah saya menginginkan hakim pengadilan tinggi itu betul-betul mempertimbangkan lagi bersama baik dan seksama,” lanjutnya.
Publik kini menanti bagaimana pengadilan tinggi merespons memori banding yang diajukan kubu Nadiem Makarim.
Menurutnya, apabila argumentasi dissenting opinion yang menegaskan absennya mens rea (niat jahat) Nadiem dinilai makin berdasar, maka peluang mantan aparatur negara kementerian tersebut demi bebas di tingkat kedua masih terbuka lebar.
“Kalaupun misalnya mereka menegaskan tetap bersalah, tapi hukumannya berbeda, saya menganggap bahwa persoalannya ini nanti di tingkat kasasi wajib sungguh-sungguh ini hakim-hakim Mahkamah Agung,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

