MediaMerdeka.com – Hakim Anggota Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.
Dalam pendapat berbedanya, Andi menilai Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menjalankan tindak pidana korupsi. Karena itu, ia berpendapat Nadiem sewajibnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Berikut alasan-alasan yang menjadi dasar dissenting opinion Hakim Andi:
1. Tidak Ada Bukti Cukup soal Niat Jahat
Andi menilai rangkaian alat bukti yang diajukan jaksa masih belum mampu membuktikan adanya niat jahat (mens rea) maupun hubungan dikarenakan akibat yang memperlihatkan Nadiem sengaja menjalankan perbuatan melawan hukum.
“Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai aparatur negara kementerian demi menjalankan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
2. Penandatanganan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 Bukan Perbuatan Jahat
Menurut Andi, tindakan Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 masih belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud masih belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” ujar Andi.
3. Tidak Terbukti Ada Permufakatan Jahat
Andi menegaskan persidangan tidak menemukan bukti adanya kesepakatan atau kerja sama melawan hukum antara Nadiem bersama terdakwa lain maupun pihak lain dalam perkara tersebut.
4. Nadiem Tidak Memerintahkan Bawahannya Melakukan Korupsi
Menurut Andi, tidak ada bukti bahwa Nadiem memerintahkan bawahannya menjalankan tindak pidana korupsi ataupun menyambut baik imbalan dari mereka.
“Terdakwa Nadiem tidak sempat menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri demi menjalankan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak sempat menyerahkan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti menjalankan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang,” papar Andi.
5. Percakapan WhatsApp Tidak Cukup Menjadi Bukti
Andi menilai percakapan dalam grup WhatsApp yang terjadi semasih belum Nadiem menjabat sebagai aparatur negara kementerian tidak dapat dijadikan dasar demi membuktikan adanya permufakatan jahat.
“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan lantaran tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang,” ucap Andi.
6. Unsur Mens Rea dan Actus Reus Tidak Terbukti
Menurut Andi, persidangan juga tidak berhasil membuktikan adanya unsur niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi dasar pertanggungjawaban pidana.
“Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan bersama kejahatan korporasi,” sambung dia.
7. Karena Tidak Terbukti, Nadiem Sewajibnya Dibebaskan
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Andi menegaskan Nadiem tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer maupun subsider berakibat semestinya dibebaskan dari seluruh dakwaan.
“Menimbang bahwa oleh lantaran terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalankan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim wajiblah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tandas Andi.
Meski demikian, pendapat Andi merupakan dissenting opinion yang tidak menjadi putusan mayoritas majelis hakim. Dalam putusan akhir, mayoritas hakim tetap menegaskan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

