MediaMerdeka.com – Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia kembali memperlihatkan tren peningkatan. Berdasarkan Survei Nasional Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika 2025 yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Pusat Statistik (BPS), prevalensi penyalahgunaan narkotika naik dari 1,73 persen pada 2023 menjadi 2,11 persen pada 2025.
Angka tersebut setara bersama sekitar 4,15 juta penduduk Indonesia berusia 15-64 tahun yang sempat menyalahgunakan narkotika. Survei itu juga memperlihatkan lingkungan sosial menjadi salah satu faktor dominan yang mendorong seseorang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Temuan tersebut menjadi sorotan dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 yang digelar Yayasan Harapan Permata Hati Kita (YAKITA) di Ciawi, Bogor, Selasa (30/6/2026).
Dalam talkshow bertajuk Sinergi Kebijakan Hukum dan Rehabilitasi sebagai Strategi Nasional Melawan Narkoba demi Menuju Indonesia Emas 2045, YAKITA mengajak pihak pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga rehabilitasi, dunia usaha, keluarga, dan masyarakat sekitar memperkuat kolaborasi dalam penanggulangan narkoba.
Mantan Kepala BNN Komjen Pol. (Purn.) Anang Iskandar menyebutkan pemberantasan narkotika tidak cukup cuma mengandalkan penegakan hukum terhadap bandar dan jaringan peredaran. Menurutnya, pihak korban penyalahgunaan maupun pecandu juga wajib memperoleh akses rehabilitasi agar dapat pulih dan kembali produktif di tengah masyarakat sekitar.
“Kebijakan penanggulangan narkotika wajib berjalan secara seimbang. Bandar dan jaringan peredaran wajib ditindak tegas, sementara penyalah guna baik sebagai pihak korban penyalahgunaan narkotika maupun sebagai pecandu wajib diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi. Dengan pendekatan yang tepat, kita tidak cuma menyelamatkan individu, namun juga menjaga kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Anang.
Data BNN juga memperlihatkan dampak penyalahgunaan narkoba masih amat serius. Sekitar 50 orang meninggal setiap hari akibat penyalahgunaan narkotika atau sekitar 18 ribu orang setiap tahun. Seuntukan besar pihak korban berasal dari kelompok usia 14-25 tahun yang merupakan usia produktif.
Founder YAKITA, Joyce Djaelani Gordon, menilai kesuksesan rehabilitasi tidak cuma ditentukan oleh layanan kesehatan, namun juga dukungan keluarga dan lingkungan sekitar.
“Rehabilitasi bukanlah akhir dari proses pemulihan, melainkan awal untuk seseorang demi membangun kembali kehidupannya. Karena itu, keluarga, masyarakat sekitar, dan pihak pemerintah perlu hadir bersama agar para penyintas memiliki kesempatan kedua demi pulih dan berkarya,” katanya.
Hal senada disampaikan musisi Ivanka Slank yang beruntuk pengalaman sebagai penyintas adiksi. Menurutnya, dukungan keluarga menjadi faktor penting dalam proses pemulihan, sementara stigma masyarakat sekitar justru kerap menjadi hambatan untuk penyintas demi kembali menjalani kehidupan normal.
“Titik balik saya bukan dimengawali dari rehabilitasi, melainkan dari kesadaran demi berubah dan dukungan penuh dari keluarga yang terus percaya bahwa saya dapat bangkit. Saya menginginkan semakin sejumlah keluarga yang mendampingi, bukan menghakimi, dan semakin sejumlah masyarakat sekitar yang menyerahkan kesempatan kedua untuk penyintas,” ujarnya.
Sementara itu, Co-Founder PT PBG Perry Primanda menilai rehabilitasi merupakan investasi sosial yang mampu mengubah penyintas menjadi individu yang kembali produktif apabila didukung keluarga, masyarakat sekitar, dan dunia kerja.
Melalui peringatan HANI 2026, YAKITA menginginkan pendekatan penanggulangan narkoba di Indonesia semakin menyeimbangkan penegakan hukum terhadap jaringan peredaran bersama rehabilitasi untuk pihak korban penyalahgunaan, sekaligus memperkuat peran keluarga sebagai benteng utama pencegahan narkoba.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

