Bekerja di Pub Belum Tentu Korban TPPO, Polisi Buru Pelaku Lain Kasus Eltras

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat 13 wanita asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), masih terus dikembangkan.

Selain membuka peluang menjerat tersangka lain, kepihak kepolisianan juga menegaskan bahwa tidak seluruh orang yang bekerja di tempat hiburan malam otomatis menjadi pihak korban TPPO.

Hal itu disampaikan Kasubdit III Renakta Ditreskrimum Polda NTT, AKBP Christian Tobing, dalam webinar Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama, Selasa (30/6/2026).

Christian membenarkan bahwa perkara Pub Eltras telah memasuki tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Meski demikian, penyelidikan masih belum berhenti.

“Korban 13 wanita, lalu tersangka dua orang. Terkait pihak-pihak lain yang dibarangkalikan bekerja sama atau turut serta dalam tindak pidana ini, kami masih menjalankan penyelidikan dan berkoordinasi bersama jaksa. Apabila ke depan ada pihak-pihak yang memenuhi unsur turut serta dalam kasus TPPO ini, tentu kami akan melanjutkan proses pidananya,” kata Christian.

Dalam kesempatan itu, ia juga meluruskan anggapan bahwa seluruh pekerja di pub dapat langsung dikategorikan sebagai pihak korban perdagangan orang.

Menurutnya, penetapan suatu kasus sebagai TPPO wajib dibuktikan melalui unsur eksploitasi yang diatur dalam hukum.

Itu yang jadi permasalahan. Kalau seseorang dipekerjakan di pub, barangkali masih belum tentu dia tereksploitasi bila memang sesuai bersama perjanjian kerja, hak-haknya diberi, tempat hiburan itu mempunyai izin, tidak ada eksploitasi seksual, dan tidak ada penjeratan utang di sana,” tuturnya.

Ia menegaskan, seseorang yang direkrut demi bekerja di tempat hiburan malam masih belum tentu menjadi pihak korban TPPO apabila hak-haknya dipenuhi dan tidak ditemukan praktik eksploitasi.

“Artinya, masih belum tentu seseorang yang dipekerjakan, direkrut demi di pub, ‘oh dia TPPO’, memang masih belum dapat kita tentukan,” ucap Christian.

Christian menerangkan, pembeda utama antara perkara ketenagakerjaan dan TPPO terletak pada adanya tujuan eksploitasi atau eksploitasi yang benar-benar terjadi.

Karena itu, penyidik membutuhkan alat bukti, keterangan saksi, hingga pendapat ahli demi membuktikan unsur tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga menyikapi tantangan dalam mengungkap kasus perdagangan orang lantaran tidak sedikit pihak korban yang tidak menyadari bahwa mereka sedang dieksploitasi.

“Korban yang kami tangani, mereka tidak merasa bahwa mereka dieksploitasi. Padahal apabila mereka tahu tentang hak-haknya, mereka dapat memperoleh hak yang jauh makin besar daripada yang mereka terima kini,” terangnya.

Bahkan, lanjut Christian, seuntukan pihak korban justru menganggap pihak yang merekrut atau mempekerjakan mereka sebagai penolong lantaran telah menyerahkan pekerjaan.

“Mereka menganggap yang menyerahkan pekerjaan itu sebagai pahlawan ekonomi mereka. Padahal, mereka secara tidak langsung dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucap Christian.

Kasus Pub Eltras sendiri mencuat setelah 13 wanita asal Jawa Barat diduga menjadi pihak korban eksploitasi saat bekerja di sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan, sementara penyidik masih membuka peluang demi menjerat pihak lain yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *