Kronologi Terungkapnya Korupsi Penjualan BBM PT PPN, Negara Rugi Rp486 Miliar

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri akhirnya membongkar praktik culas dalam bisnis jual beli Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melibatkan PT PPN dan PT AKT.

Kasus yang bergulir sejak periode 2009 hingga 2012 ini mencatatkan kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Affandi, membeberkan secara rinci bagaimana kongkalikong ini bermula hingga akhirnya terendus oleh pihak kepihak kepolisianan.

Berawal dari Kerja Sama Penyediaan High Speed Diesel (HSD)

Menurut Kombes Pol Ahmad Yusuf Affandi, kasus ini berawal dari jalinan kerjasama antara dua korporasi besar dalam pengadaan bahan bakar.

“Awalnya perkara ini merupakan kerja sama antara PT AKT bersama PT PPN terkait penyediaan bahan bakar minyak jenis HSD (High Speed Diesel) demi korporasi AKT itu sendiri,” ujar Yusuf dalam keterangannya dikutip dari kanal Youtube TV Radio Polri.

Pada tahap awal, Yusuf menerangkan bahwa proses transaksi berjalan normal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pembayaran dilakukan bersama sistem Letter of Credit (LC) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).

Siasat Adendum saat Pembayaran Macet

Namun, masalah mengawali muncul di tengah jalan. PT AKT ternyata tidak mampu memenuhi kewajibannya demi membayar tunggakan BBM kepada PT PPN.

Alih-alih menghentikan pasokan lantaran pembayaran macet, oknum di PT PPN justru mengubah klausul yang memudahkan PT AKT.

“Namun di tengah perjalanan, PT AKT tidak dapat membayar tunggakan-tunggakan. Oleh para aparatur negara di lingkungan PPN, tidak dilakukan terminasi ataupun evaluasi. Justru dibuat adendum-adendum yang memudahkan PT AKT,” ungkap Yusuf.

Kemudahan-kemudahan dalam adendum inilah yang diduga menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi, lantaran menguntungkan pihak swasta dan mengabaikan risiko kerugian negara.

Negara Rugi Rp486 Miliar

Meski pembayaran menunggak, pengiriman BBM jenis HSD tetap dilakukan dalam jumlah yang amat besar.

Tercatat, sesejumlah 191,37 juta liter BBM senilai 137,29 juta USD telah dikirimkan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan adanya selisih pembayaran yang tidak terpenuhi yang berujung pada kerugian negara.

“BPK melaksanakan audit dan didapatkan kerugian keuangan negara sebesar 30,37 juta US Dollar atau diperkirakan setara sekitar 486 miliar rupiah,” tegas Yusuf.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *