Parkir Ditutup Tenda Didirikan, PN Jaktim Antisipasi Massa Pendukung Sidang Perdana dr Tifa

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menutup area parkir untuk pengunjung dan mendirikan tenda tambahan menjelang sidang perdana Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada Kamis (2/7/2026).

Langkah tersebut diambil demi mengantisipasi membludaknya massa yang diperkirakan hadir mengikuti persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

“Kami mohon maaf lantaran esok hari demi parkir barangkali tidak dapat di area PN Jakarta Timur lantaran persidangan dokter Tifa,” kata Sekretaris PN Jakarta Timur Zulfikar Arif Rahman Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/7/2026).

Zulfikar mengimbau para pengunjung datang makin awal dan mengikuti arahan petugas keamanan. Masyarakat juga diminta memanfaatkan lokasi parkir di sekitar gedung pengadilan.

“Silakan nanti pengunjung mencari parkir di sebelah PN Jakarta Timur, ada di situ di sejumlah titik barangkali yang dapat digunakan demi lokasi parkir,” katanya.

Penutupan area parkir dilakukan lantaran halaman depan pengadilan akan dialihfungsikan menjadi area tambahan untuk masyarakat sekitar yang ingin menyaksikan jalannya persidangan.

Pihak pengadilan bahkan telah mendirikan sejumlah tenda demi menampung pengunjung yang tidak keuntukan tempat di ruang sidang.

“Langkah ini diambil setelah memperkirakan atau mengantisipasi jumlah pengunjung yang membludak,” jelas Zulfikar.

Pengamanan Diperketat

Sidang perdana dr Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis (2/7/2026) pukul 09.00 WIB bersama agenda pembacaan dakwaan.

Semasih belumnya, PN Jakarta Timur juga mengonfirmasi pengamanan akan diperketat selama persidangan berlangsung. Penyekatan akan diberlakukan sejak pintu gerbang pengadilan demi membatasi akses masuk cuma untuk pihak-pihak yang berkepentingan, menyusul tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Juru Bicara PN Jakarta Timur Immanuel Tarigan menyebutkan langkah itu diambil demi menjaga keamanan dan kelancaran persidangan.

Pengadilan juga telah menunjuk majelis hakim yang dipimpin Christina Endarwati, didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina, demi memeriksa perkara Dokter Tifa.

Sementara perkara bersama terdakwa Roy Suryo masih belum disidangkan lantaran masih menunggu proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan jaksa ke PN Jakarta Timur sejak 23 Juni 2026 dan dinyatakan lengkap secara administrasi. (Antara)

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *