MediaMerdeka.com – Dokter kecantikan Richard Lee kembali menyampaikan pembelaannya di tengah proses persidangan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026). Selain mengaku lolos sidang etik profesi, tim kuasa hukumnya juga kembali menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Richard Lee menyebutkan dirinya baru menyambut baik hasil sidang etik profesi yang digelar oleh lembaga resmi di bawah Keaparatur negara kementerianan Kesehatan. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Dokter Samira atau Dokter Detektif (Doktif).
“Kemarin saya ada sidang etika dilaporkan oleh Saudara Samira kepada saya. Ini sidang profesi kedokteran dari Keaparatur negara kementerianan Kesehatan resmi. Ini pelapornya Dokter Samira, terlapornya saya. Dan hasil sidangnya ini baru minggu pada hari semasih belumnya hasil sidangnya dapat,” kata Richard Lee di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (2/7/2026).
Menurut Richard, putusan tersebut menegaskan dirinya tidak terbukti melanggar disiplin profesi kedokteran.
“Di angka dua di sini ada tulisan ‘menegaskan teradu tidak terbukti menjalankan pelanggaran disiplin profesi’. Jadi ini dinyatakan seluruh saya tidak ada pelanggaran disiplin profesi. Menolak seluruh aduan Dokter Samira,” tegas Richard Lee.
Ia juga mengingatkan bahwa semasih belumnya telah menjalani pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada 2025. Dari pemeriksaan itu, Richard mengklaim dinyatakan tidak melanggar etika profesi.
“Pada tahun 2025 saya juga telah diperiksa oleh Majelis Etik Kedokteran IDI dan saya dinyatakan bahwa apa yang saya lakukan sesuai bersama kompetensi dan tidak melanggar etika kedokteran,” tegasnya lagi.
Meski demikian, Richard menyadari proses pidana yang dihadapinya masih terus berjalan. Ia menginginkan majelis hakim mempertimbangkan keberatan atau eksepsi yang telah diajukan tim kuasa hukumnya.
“Saya telah ngobrol bersama kuasa hukum saya. Kuasa hukum saya bilang hampir gak barangkali eksepsi ini tidak dijawab ya, artinya wajibnya Hakim memutuskan bahwa dakwaan ini tidak dapat dikabulkan,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Richard Lee, Faizal Hafied, kembali mempersoalkan dasar dakwaan jaksa. Menurut dia, kliennya memiliki alibi pada waktu yang disebut sebagai waktu terjadinya tindak pidana.
“Yang saya mau jelaskan tanggal 12 Oktober Dokter Richard ditentukan ada di luar negeri, di Singapura. Tidak sedang memproduksi, tidak sedang mengedarkan. Oleh lantarannya, bahwa waktu pidananya tidak terjadi. Ini titik utamanya,” kata Faizal Hafied.
Faizal mengimbuhkan, pada 23 Oktober 2024 Richard Lee juga disebut sedang berada di Jakarta demi menjalani kegiatan podcast, bukan di Kota Tangerang.
“Dokter Richard lagi podcast di DKI Jakarta. Tidak sama sekali di Kota Tangerang. Tidak sama sekali sedang memproduksi, tidak sama sekali sedang mengedarkan. Jadi ini fakta hukum yang terjadi,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan barang bukti yang dijadikan dasar perkara. Menurut Faizal, produk tersebut dibeli dari toko daring pihak ketiga yang telah menguasai barang selama makin dari satu tahun semasih belum dilaporkan.
“Harusnya yang dipersoalkan yang telah memiliki satu tahun dan telah memiliki satu tahun tiga bulan. Ini Gerabah Shop ini belinya itu yang pertama Juli, lalu beli lagi bulan Oktober di tahun 2023. Sudah dikuasai oleh Gerabah Shop itu satu tahun makin. Tidak ada video unboxing-nya, tidak ada hal-hal lainnya,” terang Faizal Hafied.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

