Bukan Negara Vigilante: Mengapa Penyekapan Karyawan di Senen Berlangsung 21 Hari Tanpa Terdeteksi?

admin
By
admin
10 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kasus penyekapan tiga pegawai percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, menjadi potret kelam praktik main hakim sendiri atau eigenrichting, yang masih terjadi di dunia kerja.

Bukannya mengangkut dugaan pencurian ke jalur hukum, pemilik usaha justru diduga menyekap, memasung, menganiaya, hingga memeras para pekerjanya.

Perkara ini bukan sekadar kasus pidana biasa.

Di baliknya tersimpan persoalan yang makin besar: relasi kuasa yang timpang antara atasan dan pekerja, lemahnya perlindungan ketenagakerjaan, hingga kecenderungan seuntukan tersangka usaha menyelesaikan persoalan bersama kekerasan, bukan melalui mekanisme hukum.

Lantas, bagaimana penyekapan terhadap tiga pekerja itu dapat berlangsung selama 21 hari tanpa diketahui siapa pun?

21 Hari Disekap di Tempat Kerja

Adit Saputra, Muhammad Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra awalnya datang ke Percetakan Mau Print di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, demi bekerja.

Namun sejak awal Juni 2026, tempat mencari nafkah itu justru berubah menjadi ruang penyekapan.

Selama hampir tiga pekan, ketiganya diduga dikurung di dalam gedung percetakan. Kaki mereka dipasung memakai borgol, rantai besi, dan tali baja agar tak dapat melarikan diri.

Mereka juga disebut tidak diizinkan keluar serta kesulitan memperoleh makanan yang layak.

“Korban merasakan penyekapan selama kurang makin 21 hari,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin.

Menurutnya, kondisi para pihak korban menciptakan mereka memerlukan pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis.

Kasus itu baru terbongkar setelah pihak kepolisian menyambut baik laporan masyarakat sekitar melalui Call Center 110 pada Jumat, 26 Juni 2026.

Aparat lalu menggerebek lokasi, membebaskan ketiga pihak korban, sekaligus menangkap tujuh orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemilik percetakan.

Hasil penyelidikan memperlihatkan perkara ini dipicu hilangnya pelat cetak berbahan besi yang digunakan demi produksi sablon, spanduk, dan kaus. Pemilik usaha mengklaim nilai kerugiannya mencapai sekitar Rp230 juta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung bersama Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra membeberkan, pemilik Percetakan Mau Print berinisial MML (40) menuding tiga pegawainya sebagai tersangka.

Namun yang terjadi bukan pelaporan ke pihak kepolisian.

Berdasar hasil penyidikan, MML justru diduga memaksa ketiga pihak korban menandatangani surat pernyataan sanggup mengganti kerugian Rp50 juta per orang atau total Rp150 juta. Setelah itu mereka disekap bersama kaki dipasung memakai borgol, rantai besi, dan tali baja.

Tekanan tak berhenti kepada pihak korban.

Keluarga mereka juga dihubungi dan diminta menyerahkan uang ganti rugi. Salah satu keluarga bahkan sempat mentransfer Rp50 juta pada 20 Juni 2026. Namun pembayaran itu tak menciptakan pihak korban dibebaskan lantaran dua pihak korban lainnya masih belum memenuhi tuntutan para tersangka.

Penyekapan baru berakhir setelah laporan masyarakat sekitar diterima pihak kepolisian. Saat penggerebekan dilakukan, kondisi para pihak korban disebut masih mengenaskan.

“Terlihat diborgol untukan kakinya sambil diikat tali baja,” beber Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro.

Dua pihak korban ditemukan bersama kaki diborgol dan diikat, sementara seorang lainnya dirantai memakai besi.

Bukan Aksi Spontan, Ada Pemuntukan Peran

Penyidik menilai penyekapan ini bukan tindakan spontan. Kapolres menyebut ada pemuntukan tugas yang jelas di antara tujuh tersangka.

MML diduga menjadi penggagas sekaligus pihak yang memerintahkan pemasungan pihak korban. AI alias Alex disebut ikut menganiaya pihak korban sekaligus menghubungi keluarga demi mengimbau uang.

S bertugas merantai kaki pihak korban dan ikut menagih pembayaran kepada keluarga. AYL diduga mengancam akan mematahkan kaki pihak korban apabila uang tidak diserahkan. NHJ diduga merakit alat pasung yang digunakan.

Lalu CML, adik MML yang mengelola operasional percetakan, diduga melarang office boy menyerahkan makanan kepada pihak korban.

Sedangkan II, admin percetakan, diduga menyambut baik transfer uang dari keluarga pihak korban sekaligus menyita telepon genggam para pihak korban.

Rangkaian peran itu memperlihatkan bahwa penyekapan diduga dilakukan secara sistematis, mengawali dari pihak yang memerintah, mengawasi, memasung, hingga menagih uang kepada keluarga pihak korban.

Mengapa Tidak Lapor Polisi?

Meski mengklaim merasakan kerugian hingga Rp230 juta, pemilik percetakan ternyata tidak sempat menginformasikan dugaan pencurian tersebut kepada kepihak kepolisianan.

Bahkan pihak kepolisian hingga kini masih belum menyimpulkan bahwa ketiga pihak korban memang mencuri.

Kasat Reskrim AKBP Roby Heri Saputra menegaskan nilai kerugian yang diklaim tersangka masih merupakan perhitungan sepihak.

“Nilai maupun dugaan barang hilang itu masih amat subjektif,” katanya.

Senada, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebutkan penyidik masih belum sempat menegaskan ketiga pihak korban sebagai tersangka pencurian.

“Kami tidak menyampaikan atau menuduhkan bahwa tiga pihak korban ini menjalankan pencurian,” tegas Budi.

Mengapa Memilih Main Hakim Sendiri?

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai seuntukan tersangka usaha memilih jalan pintas lantaran menganggap proses hukum terlalu lama, rumit, dan menguras biaya.

“Proses hukum formal ini kan amat menyita waktu yang panjang dan merepotkan. Secara ekonomi, akan amat merugikan korporasi,” jelas Fickar kepada MediaMerdeka.com.

Namun, menurutnya, alasan tersebut sama sekali tidak dapat membenarkan penyekapan maupun penyiksaan.

Ketika korporasi merasa dirugikan oleh pekerja, jalur yang tersedia telah jelas: melapor kepada aparat penegak hukum, menempuh mekanisme ketenagakerjaan, atau menjalankan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan.

Begitu pemberi kerja memilih menghukum sendiri, yang lahir justru tindak pidana baru.

Kuasa hukum pihak korban dari LBH FPKB, Fetrus, menegaskan dugaan pencurian pun tidak sempat menjadi alasan demi merampas kebebasan seseorang.

“Mencuri memang salah. Tapi menyiksa, memeras, dan merampas kebebasan seseorang juga merupakan tindakan pidana berat,” tegasnya.

Mengapa Korban Tidak Melawan?

Kasus ini memperlihatkan bagaimana relasi kuasa di tempat kerja dapat berubah menjadi alat penindasan.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah menilai praktik semacam ini bukan lagi kasus yang berdiri sendiri.

Jika dulu pekerja yang diduga mencuri umumnya dipecat, kini muncul pola yang makin ekstrem, mengawali dari penahanan ijazah hingga penyekapan.

“Yang terjadi ini relasi kuasa yang tidak berimbang,” jelas Trubus kepada MediaMerdeka.com.

Dalam situasi tersebut, pihak korban berada pada posisi yang amat lemah. Mereka menyikapi ancaman kekerasan, terisolasi dari dunia luar, bergantung secara ekonomi kepada tempat bekerja, sekaligus kehilangan posisi tawar terhadap pemberi kerja.

Pola serupa juga muncul dalam kasus penyekapan pegawai toko perlengkapan olahraga padel di Kebayoran Lama yang terjadi hampir bersamaan. Korban juga diduga disiksa setelah dituduh mencuri.

Berulangnya pola tersebut mengindikasikan praktik main hakim sendiri terhadap pekerja bukan lagi insiden yang terisolasi.

Meski demikian, Trubus mengingatkan tekanan ekonomi yang dialami tersangka usaha memang dapat memengaruhi cara mereka mengambil keputusan. Namun kondisi itu tetap tidak dapat dijadikan alasan demi merampas kemerdekaan orang lain.

Tersangka Ditahan

Polda Metro Jaya mengambil alih supervisi penyidikan, sementara ketujuh tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengecam keras dugaan penyekapan tersebut.

“Kalau untuk siapa pun menjalankan tindak kekerasan maupun penyekapan, maka saya minta aparat penegak hukum, termasuk Pemerintah DKI Jakarta, mengambil langkah tegas,” ujar Pramono.

Keaparatur negara kementerianan Ketenagakerjaan juga menegaskan akan menyelidiki dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di percetakan tersebut.

Sementara Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan praktik main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam negara hukum.

“Kita bukan negara vigilante,” ujar Pigai.

Dalam perkara ini ketujuh tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, dan Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan.

Abdul Fickar Hadjar menegaskan penyekapan terhadap pekerja bukan cuma tindak pidana, namun juga pelanggaran hak asasi manusia.

Alarm untuk Dunia Kerja

Kasus di Percetakan Mau Print memperlihatkan bahwa tuduhan pencurian, sebesar apa pun nilai kerugiannya, tidak sempat menjadi pembenaran demi menghukum seseorang di luar proses hukum.

Perkara ini juga menjadi cermin rapuhnya perlindungan pekerja ketika relasi kuasa dibiarkan tanpa pengawasan.

Dalam waktu berdekatan, Jakarta diguncang dua kasus serupa—di percetakan Senen dan toko perlengkapan olahraga padel di Kebayoran Lama—yang sama-sama diawali tuduhan pencurian lalu berujung dugaan penyekapan.

Fenomena itu menjadi alarm bahwa praktik main hakim sendiri di lingkungan kerja bukan lagi kejadian yang berdiri sendiri.

Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansah bahkan menilai lemahnya pengawasan pihak pemerintah ikut membuka ruang untuk praktik semacam ini.

“Jadi sebenarnya yang salah siapa? Ya pihak pemerintah. Di satu sisi juga kan ini bukti lemahnya pengawasan,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *