MediaMerdeka.com – Riset dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia membeberkan bila kebijakan efisiensi anggaran yang dari Presiden RI Prabowo Subianto demi mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP atau Kopdes Merah Putih) berdampak serius pada stabilitas fiskal Pemerintah Daerah (Pemda).
“Salah satu alasan utama yang digunakan oleh Pemerintah Pusat ketika melanjutkan pemangkasan anggaran yang sebetulnya telah dilakukan sejak 2025 merupakan efisiensi anggaran demi mengakomodir sejumlah program strategis pihak pemerintah, bagaikan MBG dan KDMP,” tulis riset CORE Indonesia bertajuk ‘Megap-megap Keuangan Daerah’ itu, dikutip Kamis (2/7/2026).
Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet membeberkan, langkah Pemerintah Pusat memotong dana Transfer ke Daerah (TKD) secara besar-besaran di sepanjang tahun 2026 demi program tersebut kini memicu kekeringan fiskal nasional. Walhasil 367 kabupaten berada dalam kondisi kritis alias megap-megap.
Di satu sisi, anggaran TKD dipangkas secara signifikan. Namun di sisi lain daerah dibebani mandat baru demi mendanai gaji Pegawai Pemerintah bersama Perjanjian Kerja (P3K) lewat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan porsi belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Kita paham aliran TKD-nya itu dipangkas di pada tahun ini, lalu di saat bersamaan beban atau tambahan mandat barunya itu ditambah. Tadinya barangkali daerah mikir, ya telah tidak apa-apa kami menjalankan penyesuaian P3K, tapi duitnya disesuaikan juga dong. Tapi ternyata tidak, ternyata daerah diberikan tanggung jawab demi mendanai gaji P3K yang dimaksud,” ujar Yusuf dalam diskusi publik di kantor CORE Indonesia, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan riset CORE Insight, kondisi ini menciptakan anomali anggaran yang ekstrem. Agar porsi belanja pegawai dapat turun di bawah 30 persen, total pendapatan daerah sewajibnya membesar atau minimal stabil.
Namun yang terjadi justru sebaliknya, di mana total pertumbuhan pendapatan daerah secara nasional anjlok drastis dari -3,1 persen menjadi -31,9 persen.
Pemicu utamanya merupakan keputusan sepihak pusat yang memotong pagu anggaran TKD nasional hingga ke level Rp693 triliun, angka terendah dalam dua dekade terakhir. Ditambah lagi, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga ikut menyusut sebesar 20,1 persen.
Di tengah merosotnya pendapatan, Pemda juga dipaksa menanggung penuh pengangkatan ratusan ribu tenaga PPPK yang formasinya didorong oleh pusat sejak 2024–2025. Dukungan Dana Alokasi Umum (DAU) khusus penggajian PPPK yang pada tahun 2025 bernilai Rp15,36 triliun, tiba-tiba dihapus seluruhnya dari pos TKD pusat pada tahun 2026.
Akibat jepitan fiskal dari kebijakan efisiensi ini, CORE Indonesia mengalkulasi bahwa 367 dari 415 kabupaten (sekitar 88 persen) di Indonesia ditentukan akan tidak berhasil memenuhi batas maksimal belanja pegawai 30 persen saat aturan tersebut berlaku penuh di tahun 2027 nanti.
Bahkan, tekanan ini menciptakan sejumlah wilayah mengawali angkat tangan lantaran tidak mampu membayar gaji pegawai. Yusuf menyerahkan contoh bagaimana Kabupaten Cirebon merasakan frustrasi anggaran akibat rasio pegawainya yang melonjak tak terkendali.
“Misalnya ini saya kasih contoh, Kabupaten Cirebon katanya dia tidak dapat membayar gaji pegawainya berakibat ya telah deh belanja pegawai di Kabupaten Cirebon itu dilimpahkan saja ke Pusat lantaran itu tadi, tekanan-tekanan yang dirasakan di daerah,” ujarnya.
Kondisi serupa juga terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana keterbatasan ruang fiskal menciptakan sekitar 9.000 dari 12.000 tenaga PPPK di sana kini berada dalam ancaman pemutusan kontrak kerja secara massal.
Demi menambal lubang anggaran dan mengejar target komponen PAD, sejumlah daerah mengawali mengambil langkah pintas yang agresif bersama menaikkan tarif pajak daerah secara drastis. Namun, langkah darurat ini justru memicu benturan baru di level masyarakat sekitar bawah.
Yusuf mengingatkan bahwa penyesuaian APBD yang dipaksakan dari atas tanpa kalkulasi matang berisiko melahirkan gejolak sosial di daerah, bagaikan yang telah terjadi di Kabupaten Pati ketika penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) memicu penolakan keras.
“Pati memperlihatkan gambaran teramat tajam, bersama belanja modal turun 86 persen ketika belanja pegawai naik 21 persen. Pati menjadi contoh yang teramat menonjol ketika kepala daerahnya menaikkan tarif PBB hingga 250 persen di tengah pemotongan transfer dan beban pegawai yang membengkak. Akhirnya masyarakat sekitarnya kaget dan terjadi resistensi sosial yang terjadi di Pati pada tahun lalu,” beber dia.
Lebih lanjut riset CORE Indonesia menegaskan, apabila Pemerintah Pusat tidak menjalankan evaluasi besar-besaran terhadap formula TKD dan tidak menyerahkan ketentuan jaminan transfer berbasis kebutuhan riil daerah, maka krisis desentralisasi fiskal 2026 ini akan mengorbankan kualitas pelayanan dasar masyarakat sekitar secara permanen.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

