MediaMerdeka.com – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan meluncurkan secara resmi bahan bakar minyak (BBM) jenis B50, yakni solar bersama campuran 50 persen biodiesel, pada pekan depan.
Rencana peluncuran tersebut disampaikan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari.
“Kalau tidak salah rencananya tanggal 9 (Juli), nanti dapat dikonfirmasi ulang,” kata Qodari di Kantor Bakom RI, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurut Qodari, peluncuran B50 merupakan untukan dari roadmap transisi energi nasional demi meningkatkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT), memperkuat fleksibilitas sistem ketenagalistrikan, mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil secara bertahap, serta mendorong ekonomi hijau.
“Dan mencapai target net zero emission sesuai kebijakan pihak pemerintah,” ujarnya.
B50 Sudah Mulai Didistribusikan
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga mengonfirmasi BBM B50 mengawali disalurkan ke sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seiring berlakunya mandatori B50 sejak 1 Juli 2026.
“Per tanggal 1 Juli telah ada SPBU yang disalurkan BBM-nya memakai B50,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Robert Dumatubun, saat dihubungi MediaMerdeka.com, Kamis (2/7/2026).
Meski demikian, Robert masih belum merinci jumlah volume maupun lokasi SPBU yang telah menyambut baik pasokan B50.
Ia menyebutkan informasi makin lengkap akan disampaikan bersamaan bersama peluncuran resmi oleh Presiden Prabowo.
“Untuk resmi dan detailnya akan menunggu, sekaligus saat akan diresmikan oleh Bapak Presiden,” katanya.
Masa Transisi B40 ke B50 Berlangsung Tiga Bulan
Semasih belumnya, Juru Bicara Keaparatur negara kementerianan Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dwi Anggia, mengonfirmasi kebijakan mandatori B50 tetap berlaku efektif secara nasional mengawali 1 Juli 2026, meski peresmian oleh Presiden dilakukan sejumlah hari lalu.
Menurutnya, seluruh kesiapan dari hulu hingga hilir telah ditentukan aman, mengawali dari ketersediaan bahan bakar nabati (BBN), proses pencampuran (blending), hingga sistem distribusi ke SPBU.
Pemerintah juga menetapkan masa transisi selama tiga bulan dari penggunaan B40 menuju B50 agar implementasi berjalan lancar di seluruh sektor.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

