MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Nadiem dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019-2022.
Meskipun mayoritas hakim sepakat bersama vonis tersebut, Hakim Anggota Andi Saputra menegaskan pendapat berbeda (dissenting opinion).
Menurut Andi Saputra, Nadiem Makarim sewajibnya dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Berikut merupakan sejumlah alasan utama yang mendasari argumen Hakim Andi Saputra demi membebaskan Nadiem Makarim dari jerat hukum:
1. Tidak Ada Bukti Niat Jahat (Mens Rea)
Hakim Andi Saputra menilai rangkaian alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan adanya hubungan dikarenakan-akibat yang memperlihatkan bahwa Nadiem memiliki niat jahat saat menjabat sebagai aparatur negara kementerian.
“Bahwa dari rangkaian puzzle fakta yang disusun dari persesuaian alat bukti di persidangan, telah ternyata tidak dapat diambil kesimpulan kausalitas yang sempurna bahwa telah terjadi adanya niat jahat pada diri terdakwa sebagai aparatur negara kementerian demi menjalankan perbuatan melawan hukum,” kata Andi.
2. Aturan Tidak Mengunci Merek Tertentu
Terkait langkah Nadiem menandatangani Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021, Hakim Andi berpendapat tindakan tersebut masih belum dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
Kebijakan tersebut dinilai tidak spesifik menguntungkan satu merek dagang tertentu.
“Namun, dari persesuaian alat bukti perbuatan penandatanganan Permendikbud masih belum kuat dan telak sebagai perbuatan jahat. Ditambah ternyata Permendikbud 5 2021 tidak mengunci merek tertentu, melainkan mengunci operating system,” ujar Andi.
3. Tidak Ditemukan Pemufakatan Jahat dan Intervensi
Berdasarkan fakta persidangan, Hakim Andi menegaskan tidak ada bukti komunikasi atau perintah dari Nadiem kepada bawahannya maupun pihak lain demi menjalankan tindak pidana korupsi.
Nadiem juga dinilai tidak terbukti menjalankan intervensi langsung terhadap proses pengadaan barang.
“Terdakwa Nadiem tidak sempat menyuruh secara tegas atau diam-diam kepada Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri demi menjalankan tindak pidana korupsi. Begitu juga sebaliknya, Ibrahim, Mulyatsyah, dan Sri tidak sempat menyerahkan pemberian yang melanggar hukum kepada terdakwa. Selain itu, terdakwa tidak terbukti menjalankan intervensi langsung atau tidak langsung kepada panitia pengadaan barang,” papar Andi.
4. Bukti Percakapan WhatsApp Dinilai Lemah
Mengenai bukti berupa percakapan di grup WhatsApp yang terjadi semasih belum Nadiem menjabat sebagai aparatur negara kementerian, Hakim Andi menilai hal tersebut tidak dapat dijadikan landasan hukum yang kuat demi membuktikan adanya persekongkolan.
“Bahwa tidak cukup alat bukti yang meyakinkan atau setidak-tidaknya meragukan lantaran tidak disertai persesuaian dan kausalitas alat bukti yang terang-benderang,” ucap Andi.
“Bahwa tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus) yang menjadi jembatan penghubung atau causal connection atau indikasi antara konflik kepentingan bersama kejahatan korporasi,” sambung dia.
Kesimpulan Dissenting Opinion
Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, Hakim Andi Saputra menegaskan bahwa dakwaan primer maupun subsider terhadap Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
“Menimbang bahwa oleh lantaran terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjalankan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, maka terdakwa Nadiem Anwar Makarim wajiblah dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tandas Andi.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

