MediaMerdeka.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan tengah menjalankan evaluasi menyeluruh terhadap kriteria serta mekanisme perdagangan saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus bersama sistem Full Call Auction (FCA).
Langkah ini diambil otoritas bursa bersama rencana menghapus dan menyesuaikan sejumlah indikator penentu aturan tersebut.
Rencana perubahan regulasi ini diungkapkan oleh Stockbit Sekuritas bersama mengacu pada pengumuman resmi yang dirilis BEI. Berdasarkan evaluasi pasar terbaru, bursa akan mengeliminasi tiga kriteria existing yang selama ini menjadi syarat sebuah saham masuk ke dalam papan pemantauan khusus.
Adapun tiga indikator yang akan dihapus dari papan FCA meliputi:
“BEI juga akan menyesuaikan kriteria papan pemantauan khusus nomor 11 terkait kondisi lain yang ditetapkan oleh bursa, meski tidak merinci makin lanjut penyesuaian apa yang akan diterapkan,” tulis Stockbit Sekuritas dalam catatan risetnya, Jumat (3/7/2026).
Isu Perubahan Batas Auto Rejection dan Aturan Transaksi
Selain merombak parameter penyaringan saham, BEI juga berencana mengubah mekanisme batas penolakan otomatis (auto rejection) serta menambah periode larangan pembatalan pesanan (non-cancellation) pada aktivitas perdagangan saham di papan pemantauan khusus.
Sebagai informasi, dalam regulasi FCA yang berlaku pada saat ini, aturan Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) diatur bersama ketentuan sebagai berikut:
Saham bersama Rentang Harga Rp1 – Rp10: Perubahan atau fluktuasi harga maksimal dibatasi sebesar Rp1.
Saham bersama Rentang Harga >Rp10 – Rp200: Batas maksimum perubahan harga, baik kenaikan (ARA) maupun penurunan (ARB), dipatok sebesar 35%.
Mekanisme FCA sendiri berbeda dari pasar reguler lantaran tidak mengeksekusi transaksi secara langsung (continuous auction). Sistem FCA mengumpulkan seluruh pesanan (order) jual dan beli termakin dahulu dalam kurun waktu tertentu, lalu mencocokkannya demi mencari titik harga keseimbangan (equilibrium price) pada jam-jam yang telah dijadwalkan.
Sementara demi durasi evaluasi keluar, emiten setidaknya wajib berada di papan FCA selama minimal 7 hari bursa semasih belum dapat ditinjau kembali demi kembali ke papan perdagangan normal.
Pelaku pasar diharapkan tetap mencermati perkembangan rincian aturan ini. Pasalnya, otoritas bursa masih belum menetapkan tanggal tentu kapan pelonggaran serta modifikasi aturan FCA ini akan mengawali diimplementasikan secara resmi.
“Sebagai catatan, masih masih belum diketahui kapan perubahan–perubahan ini akan efektif diterapkan oleh BEI, di mana BEI menyebut bahwa wacana–wacana di atas masih dalam tahap yang disebut ‘rule making rule’ (merumuskan draf regulasi),” pungkas Stockbit.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

