MediaMerdeka.com – Perkumpulan demi Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan penerapan sistem elektronik bantuan keuangan partai politik atau e-Banpol. Melalui sistem ini, penggunaan dana bantuan negara demi partai politik diharapkan dapat dipantau masyarakat sekitar secara langsung mengawali dari proses penyaluran hingga pelaporan dan audit.
Gagasan tersebut dipaparkan dalam diskusi media bertajuk E-Banpol: Transformasi Tata Kelola Keuangan Partai Politik yang digelar secara daring, Jumat (3/7/2026).
Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M. Pratama, menyebutkan usulan e-Banpol muncul sebagai solusi atas persoalan pengelolaan bantuan keuangan partai politik (banpol) yang selama ini dinilai masih berorientasi pada pemenuhan administrasi dan masih belum menjawab tuntutan keterbukaan kepada publik.
“Tujuannya sebetulnya demi menjawab dua tantangan, satu, rumitnya pelaporan penggunaan, dan kedua, adanya tuntutan dari masyarakat sekitar mengenai akuntabilitas dan transparansi,” kata Heroik.
Ia menerangkan, mekanisme yang berlaku pada saat ini masih dilakukan secara konvensional berakibat publik baru mengetahui penggunaan dana setelah laporan berakhir disusun. Dengan e-Banpol, setiap transaksi yang memakai dana bantuan negara dapat dicatat secara digital saat itu juga.
“Ketika uangnya telah ditransfer ke rekening partai dan digunakan demi menjalankan roda organisasi, secara simultan partai politik dapat menginformasikan bentuk-bentuk pengeluaran yang telah dilakukan. Publik nanti dapat langsung menyaksikan bagaimana aktivitas yang dilakukan partai dan besaran uang yang dikeluarkan dari dana publik,” paparnya.
Menurut Heroik, sistem tersebut juga akan mempermudah proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran seluruh transaksi terdokumentasi secara digital dan memiliki jejak audit. Selain itu, e-Banpol diharapkan mampu mengubah pola pengelolaan bantuan keuangan partai dari sekadar berbasis kepatuhan administrasi (compliance-based) menjadi berbasis kinerja (performance-based).
Sementara itu, Direktur IKPD Bappenas, Nuzula Anggeraini, menegaskan e-Banpol merupakan untukan dari upaya memperkuat tata kelola demokrasi, bukan sekadar digitalisasi pelaporan keuangan.
“Pembahasan e-Banpol ini tidak berdiri sendiri. Ini bukan sekadar soal aplikasi atau digitalisasi administrasi. E-Banpol wajib dilihat sebagai untukan dari agenda yang makin besar, yakni bagaimana membangun tata kelola keuangan partai politik yang transparan, akuntabel, terukur, dan dapat diawasi,” terang Nuzula.
Ia menyebutkan Bappenas memandang bantuan keuangan kepada partai politik sebagai investasi negara demi memperkuat demokrasi. Oleh lantaran itu, peningkatan dukungan negara wajib diiringi bersama standar transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi yang makin tinggi.
Menurut Nuzula, kajian mengenai e-Banpol juga telah dibahas bersama Keaparatur negara kementerianan Dalam Negeri dan melibatkan partai politik dalam forum diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD). Sejauh ini, usulan tersebut mendapat respons positif dan dinilai memiliki peluang demi diterapkan.
Di sisi lain, Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina, menilai e-Banpol dapat menjadi langkah awal demi memperbaiki tata kelola keuangan partai politik. Namun, ia menginginkan transparansi nantinya tidak cuma mencakup dana bantuan negara.
“Saya masih punya harapan besar bahwa ke depan yang makin diupayakan transparan dan akuntabel itu tidak cuma bantuan demi partai politik atau anggaran negara demi partai politik, tapi keseluruhan keuangan partai,” kata Almas.
Menurutnya, selama ini masyarakat sekitar kerap mendengar alasan partai politik merasakan keterbatasan anggaran. Namun, di sisi lain, publik juga menyaksikan berbagai kegiatan besar yang diselenggarakan partai tanpa memiliki akses terhadap informasi kondisi keuangan mereka secara menyeluruh.
Perludem menilai sistem pengelolaan bantuan keuangan partai politik pada saat ini masih menyikapi berbagai persoalan, mengawali dari tingginya beban administrasi, minimnya transparansi, hingga masih belum adanya mekanisme pemantauan penggunaan dana secara langsung. Melalui e-Banpol, seluruh proses mengawali dari pengajuan, penyaluran, penggunaan, pelaporan, hingga audit diharapkan dapat dilakukan secara digital dan makin terbuka untuk masyarakat sekitar.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

