MediaMerdeka.com – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni klarifikasi terkait isu keterlibatannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026 yang kini menjadi tersangka kasus suap jabatan sekretaris daerah (sekda).
“Klarifikasi pertama saya, bawa benar, tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, kepala daerahnya mengirim surat resmi, dipublikasi di media sosial saya maupun keaparatur negara kementerianan, dan ada daftar hadir serta notulensi. Jadi, bila suatu saat KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan (bukti atau dokumen penting yang diperlukan),” kata Menhut dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menhut Raja Juli mengemukakan dalam audiensi tersebut Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup bersama map dan ketika Suhardiman Amby pergi, ia baru sadar dan langsung mengimbau ajudannya demi mengembalikan amplop tersebut.
“Saya tidak tahu isinya apa, namun saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya minta ajudan saya demi mengembalikan amplop tersebut. 2 Juni 2026 merupakan hari Selasa, saya cuma punya satu ajudan, saya bilang nanti berangkat hari Jumat, itu tanggal 5 Juni, namun ternyata tidak dapat 5 Juni, lantaran ajudan saya wajib tetap menempel pada saya demi menolong bertemu bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dalam urusan lain di Direktorat Tata Usaha Negara dan Pertimbangan Hukum (DTUNPHL) Kejaksaan Agung,” papar Menhut sebagaimana diwartakan Antara.
Kemudian, bersama mempertimbangkan urusan tersebut, Raja Juli lalu mengutus ajudannya demi mengembalikan amplop Bupati Kuansing yang tertinggal tersebut pada pekan depannya yakni Jumat 12 Juni 2025.
“Hari Kamis-nya, tanggal 11 Juni 2026, Sekretaris Jenderal Kemenhut mengeluarkan surat jalan, surat perintah kepada ajudan saya demi mendatangi Bupati Kuansing ini,” ucap Raja Juli.
Menhut menegaskan telah menelepon Kapolda Riau demi menolong dan memfasilitasi ajudannya bertemu bersama Bupati Kuansing di Kapolres Kuansing.
Pada hari Jumat 12 Juni 2026 sekitar pukul 14.57, tepatnya 17 hari semasih belum terjadi OTT, ajudan Menhut telah mengembalikan amplop putih kepada Bupati Kuansing yang dilengkapi foto dan tanda terima.
“Ini saya perlihatkan kepada teman-teman media. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57. Ini yang menyambut baik Bapak Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi, pakai materai, dan ini ajudan saya, Bambang Hariadi. 17 hari semasih belum OTT, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami telah mengembalikan amplop yang ditinggalkan kepala daerah ketika audiensi tersebut,” ujar Menhut Raja Juli Antoni.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

