Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya turun tangan soal kebijakan pungut pajak Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat dikeluhkan buruh sejumlah waktu belakangan.

Menkeu Purbaya menerangkan bila berdasarkan aturan pada saat ini, saldo JHT di bawah Rp 50 juta tidak akan dikenakan pajak. Bahkan saldo di bawah Rp 50 juta itu masih mendominasi bersama persentase makin dari 96 persen ketimbang mereka yang memiliki saldo di atas Rp 50 juta.

“Yang di bawah Rp 50 juta kan enggak bayar, itu 96 persen. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangi apa enggak,” katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (3/7/2026).

Purbaya juga tak menutup kebarangkalian demi mengevaluasi regulasi penarikan pajak JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Lebih lagi ketentuan ini telah ada di masa Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Bendahara Negara menyebut bila evaluasi ini tergantung dari pandangan Pemerintah, terutama soal kondisi ekonomi. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sedang meninjau aturan tersebut.

“I think in this economy… Jadi kita lihat dulu keadaan bagaikan apa. Lagi di-assess kan? Katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga. Kita lihat saja hasilnya bagaikan apa,” terang dia.

Lebih lanjut Purbaya cuma menginginkan bila kebijakan pungut pajak JHT nantinya berlaku adil terhadap para pensiunan. Ia tak ingin mereka yang memiliki saldo miliaran rupiah justru malah terbantu bersama kebijakan baru tersebut.

“Dalam hal ini, in this economy-nya just (adil). Kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai bersama assessment nanti. Tapi bila cuma kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya,” jelas Purbaya.

Dalam PMK 16/2020 itu, Pemerintah menyerahkan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen demi pencairan manfaat JHT di masa pensiun bersama nominal sampai bersama Rp 50 juta.

Sedangkan untuk peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kemakinannya dikenakan Tarif PPh Final sebesar 5 persen bersama syarat
seluruh proses pencairan diberakhirkan teramat lama dalam kurun waktu dua tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

Adapun demi penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai bersama ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sesejumlah 1.645.469 klaim (95,45%) memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0 persen.  

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *