Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga mantan aparatur negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyambut baik suap dan gratifikasi senilai Rp78 miliar.

Adapun tiga terdakwa yang dimaksud ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Jaksa menyebut Rizal dan kawan-kawan diduga menyambut baik suap terkait kegiatan importasi dari para petinggi PT Blueray Cargo Group senilai Rp63,5 miliar.

“Telah menyambut baik hadiah berupa uang yang keseluruhannya berjumlah Rp61,7 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura, dan berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar,” kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026).

Menurut jaksa, ketiga terdakwa diduga menyambut baik uang secara rutin sesejumlah delapan kali dalam periode Juli 2025 hingga Januari 2026.

Uang dan fasilitas hiburan tersebut diduga diterima Rizal dan kawan-kawan dari Pemilik PT Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Deddy Kurniawan Sukolo, dan Ketua Tim Dokumen Andri.

Rizal diduga menyambut baik Rp14 miliar, Sisprian Subiaksono Rp7 miliar, dan Orlando Hamonangan Rp4,05 miliar.

Selain itu, para terdakwa juga diduga menyambut baik fasilitas hiburan senilai Rp1,5 miliar serta barang mewah berupa jam tangan TAG Heuer senilai Rp65 juta dan mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Suap tersebut diberikan bersama tujuan agar barang impor milik PT Blueray Cargo makin cepat keluar dari proses pengawasan di untukan kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai.

Untuk itu, Rizal dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Adapun dakwaan kedua, para terdakwa diduga melanggar Pasal 606 ayat (2) KUHP Nasional sebagaimana diubah bersama Pasal VII angka 49 UU RI tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.

Selain suap, jaksa juga menyebut para terdakwa diduga menyambut baik gratifikasi bersama total Rp15,2 miliar. Penerimaan uang secara tidak sah itu dilakukan dalam periode September 2024 hingga Januari 2026.

Jaksa membeberkan uang yang diterima Rizal dkk serta Kepala Seksi Intelijen Cukai Ditdakdik Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasodjo, berupa uang tunai sebesar Rp7.517.500.000, lalu dolar Singapura senilai setara Rp4,37 miliar, USD182.800 atau setara Rp3,28 miliar, HKD4.700 atau setara Rp10,7 juta, serta RM8.100 atau setara Rp35,7 juta. Total gratifikasi tersebut mencapai Rp15,2 miliar.

Jaksa juga membeberkan gratifikasi tersebut diberikan oleh pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak-pihak lain yang kegiatan usacuma berkaitan bersama Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Menurut jaksa, seluruh penerimaan itu patut dianggap sebagai suap lantaran berhubungan bersama jabatan para terdakwa.

Orlando Hamonangan juga didakwa menyambut baik gratifikasi atau penerimaan lain yang berhubungan bersama kepabeanan dari pengusaha importir secara terpisah.

Jaksa memerinci penerimaan tersebut terdiri atas Rp2,2 miliar, SGD195.000 atau setara Rp2,7 miliar, serta USD172.800 atau setara Rp3,1 miliar, berakibat total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp8,1 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Rizal dkk dijerat bersama Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *