Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

admin
By
admin
4 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Belum lama ini kembali beredar potongan video pidato mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menyerahkan kuliah umum di Ma’had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 8 Juni 2026.

Dalam pernyataan itu, Mahfud sempat menyinggung pembahasan yang sempat muncul pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2012 silam.

Ia menceritakan, saat itu berkembang gagasan terkait kewajiban membayar pajak yang dapat dipertimbangkan kembali atau bahkan dihentikan apabila pihak pemerintah terus membiarkan dana publik diselewengkan melalui praktik korupsi.

Mahfud menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan untukan dari diskusi keagamaan dan politik yang sah-sah saja dilakukan.

“Jadi ormas misalnya NU nih di Cirebon pada hari semasih belumnya bikin statement begini, ‘Kalau pihak pemerintah tidak dapat memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak.’ Itu politik. Apakah itu boleh? Boleh, bagus. Bagus, kenapa tidak? Karena politik itu artinya proses mempengaruhi policy. Policy itu kebijakan,” ujar Mahfud MD dalam potongan video yang beredar di media sosial itu.

Menanggapi konteks makro tersebut, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD menemukan relevansinya bersama realitas yang dirasakan masyarakat sekitar pada saat ini.

Abe, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kontrak sosial antara negara dan masyarakat sekitar negara pada dasarnya berpijak pada rasa saling percaya, yang kini telah dikhianati oleh perilaku para aparatur negara publik.

“Ketika mereka tidak membayar pajak itu merupakan untukan mendelegitimasi otoritas kekuasaan yang tidak lagi sesuai, tidak lagi amanah ya. Setuju saya. Dan betul, memang demikian adanya lantaran itu untukan dalam orang membayar pajak itu kan bentuk dari rasa mereka trust, ada sense of belonging,” kata Abe kepada MediaMerdeka.com, Jumat (3/7/2026).

Ia menyoroti kontradiksi tajam yang terjadi dalam kehidupan bernegara pada saat ini. Di satu sisi, masyarakat sekitar terus diperas melalui kenaikan tarif pajak yang mencekik di tengah impitan ekonomi.

Namun, di sisi lain, uang hasil keringat rakyat tersebut justru dihamburkan oleh kaum elite demi mendanai gaya hidup mewah dan bahkan memamerkan kekayaan (flexing) secara brutal di ruang publik tanpa rasa malu.

“Kaum elit ditopang bersama pajak, celakanya pada hari ini semakin memeras masyarakat sekitar masyarakat sekitar. Semakin ditinggikan pajaknya sementara perilaku mereka itu hedon. Perilaku mereka bahkan makin bengis lagi, makin brutal lagi itu flexing. Tanpa malu bahwa itu ternyata hasil korupsi,” cetusnya.

Kritik tajam sosiolog UGM ini juga menyasar upaya pelanggengan kekuasaan yang dinilainya ugal-ugalan. Abe mengecam perpanjangan masa jabatan sejumlah aparatur keamanan hingga kepala desa.

“Kan itu bentuk dari penodaan kepercayaan masyarakat sekitar sipil, maka kontrak sosial itu layak demi dicabut dan didelegitimasi,” ujarnya.

Lebih jauh, Abe menyebutkan bahwa gerakan menghentikan pembayaran pajak merupakan bentuk perlawanan ideologis (ideological resistance) dari masyarakat sekitar bawah yang tidak memiliki akses terhadap instrumen kekuasaan formal.

Tindakan pembangkangan sipil (civil disobedience) ini dinilai menjadi pilihan teramat aman untuk masyarakat sekitar negara demi menciptakan efek jera untuk rezim yang dianggap menjalankan kolonialisme internal.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *