MediaMerdeka.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal surat utang atau obligasi Patriot Bond dan Merah Putih Bond milik Danantara yang dituding sebagai wadah pencucian uang.
Respons Menkeu Purbaya sekaligus menanggapi surat yang dikirimkan koalisi sipil Danantara Monitor ke Financial Action Task Force (FATF) terkait Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), yang mana adanya jaminan perlindungan hukum demi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Bendahara Negara justru menyoroti peran Singapura di balik lembaga global tersebut, yang mana Ketua FATF periode 2022-2024 dijabat oleh T. Raja Kumar dari Singapura.
“Salah satu pemain utama di FATF, ketua semasih belumnya merupakan Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF,” katanya di kantor Kemenkeu, Jakarta, dikutip Jumat (3/7/2026).
FATF atau Financial Action Task Force merupakan badan pengawas global yang menetapkan standar internasional demi mencegah dan memberantas pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. FATF mengonfirmasi stabilitas sistem keuangan dunia bersama mengeluarkan daftar yurisdiksi berisiko tinggi (daftar hitam/abu-abu).
“Jadi, ini enggak nyuci uang. Negara lain sejumlah menjalankan yang makin dulu dari kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi ya, enggak apa-apa. Kita lihat bagaikan apa,” lanjutnya.
“Anda kan tahu uang korupsi kita ditaruh di mana? Nah itu kira-kira jawabannya,” katanya lagi.
Purbaya lalu menegaskan bila dirinya cuma menjalankan perintah Presiden. Ia lalu menyinggung agar Indonesia tidak dirugikan terlalu sejumlah.
“Dunia itu enggak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu sejumlah saja. Itu langkah kebijakannya, yang itu, bond merah putih itu,” jelas Purbaya.
Kontroversi Patriot Bond dan Merah Putih Bond di UU P2SK
Ketentuan soal Patriot Bond dan Merah Putih Bond ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU P2SK.
Namun isu ini mencuat lantaran adanya pasal 50A di UU P2SK mengatur secara khusus kewenangan Danantara dalam menerbitkan berbagai instrumen pendanaan, termasuk surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Namun yang menjadi perhatian merupakan adanya jaminan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada pembeli instrumen tersebut. Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menegaskan akan melindungi investor dari berbagai bentuk tuntutan hukum, mengawali dari pidana umum, pidana khusus termasuk perkara perpajakan, hingga gugatan perdata.
“Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud, dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata,” demikian bunyi aturan tersebut.
Tak cuma itu, perlindungan juga mencakup kerahasiaan data transaksi investor. Berdasarkan Pasal 50A ayat (6), seluruh informasi dan data yang berasal dari pembelian Patriot Bond maupun Merah Putih Bond tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.
Ketentuan tersebut berlaku khusus demi transaksi yang dilakukan di pasar perdana atau pasar primer sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 50A ayat (7). Artinya, perlindungan hukum dan kerahasiaan data tidak serta merta berlaku demi transaksi yang terjadi di pasar sekunder.
Meski memperoleh perlindungan khusus, investor tetap memiliki hak demi mengalihkan kepemilikan surat utang maupun menjadikannya sebagai agunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga membuka pintu makin lebar untuk calon investor yang semasih belumnya mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Dalam Pasal 50A ayat (9), peserta kedua program tersebut diperbolehkan membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan Danantara.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

