MediaMerdeka.com – Saat kondisi eksternal global mengawali memperlihatkan sinyal soliditas. Di sisi lain, pasar modal domestik masih wajib bekerja keras merespons bauran kebijakan pengetatan moneter di dalam negeri.
Dari panggung global, bank sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed) di bawah kepemimpinan Warsh, memutuskan demi mempertahankan suku bunga acuan (funds rate) di kisaran 3,50%–3,75%.
Kendati demikian, The Fed mengerek proyeksi median suku bunga demi akhir tahun 2026 menjadi 3,8%. Langkah ini otomatis menghapus ekspektasi pemangkasan suku bunga yang semasih belumnya dinantikan pasar, sekaligus mendorong kenaikan yield obligasi pihak pemerintah AS (Treasury).
Meski kebijakan The Fed cenderung ketat, bursa saham Wall Street justru sukses pulih dan membukukan kinerja kuartalan terbaiknya sejak 2020.
Penguatan ini ditopang oleh solidnya laporan laba emiten yang terafiliasi bersama teknologi kecerdasan buatan (AI).
Dari sektor komoditas, harga minyak mentah dunia merosot tajam sebesar 20,2% secara bulanan (month-on-month/mom)—penurunan terdalam sejak 2008—seiring bersama adanya kemajuan signifikan menuju gencatan senjata Iran.
Respon Agresif Bank Indonesia dan Reformasi UU P2SK
Menghadapi lansekap global tersebut, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif guna membentengi stabilitas nilai tukar.
BI menaikkan suku bunga acuan BI 7-day reverse repo rate sesejumlah dua kali sepanjang Juni, termasuk langkah mengejutkan lewat kenaikan di luar jadwal (off-schedule) pada 9 Juni.
Secara kumulatif, BI telah menjalankan pengetatan sebesar 100 basis poin (bps) sejak Mei 2026, yang mengangkut suku bunga acuan bertengger di level 5,75%.
Langkah ini diprioritaskan demi menjaga nilai tukar Rupiah dari tekanan eksternal serta memitigasi risiko inflasi barang impor (imported inflation).
Dari sisi regulasi, pihak pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU ini mengangkut sejumlah perubahan struktural, antara lain:
Sementara itu, Lembaga pemeringkat MSCI memutuskan demi tetap mempertahankan status Indonesia di dalam indeks Emerging Market.
Meski demikian, MSCI menurunkan penilaian terhadap aspek arus informasi (information flow) dan aksesibilitas valuta asing (FX) Indonesia, bersama ulasan final yang dijadwalkan pada November 2026.
Arus Keluar Asing Deras, Investor Ritel Jadi Penopang
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

