KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) dan anggota tim suksesnya, Yaqub Abdhal Al Mu’arif (YQB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

Hal itu disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein usai Afandin dan Yaqub terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Langkat, Binjai, dan Medan, Provinsi Sumatera Utara.

“KPK setelah itu menjalankan penahanan terhadap para tersangka demi 20 hari pertama sejak tanggal 3 Juli sampai bersama 22 Juli 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026) malam.

“Saudara SAF dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan terhadap Saudara YQB dilakukan penitipan penahanan di Rutan Polresta Medan,” tambah dia.

Sebagai pihak yang diduga menyambut baik uang, Afandin dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, Yaqub selaku pemberi diduga melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *