Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) I Ketut Darpawan mengabulkan seuntukan permohonan praperadilan Roy Suryo.

Dalam putusannya, I Ketut menyebutkan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak sah.

Memutuskan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon demi seuntukan,” kata I Ketut, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Selain itu, I Ketut juga menegaskan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya Nomor SP.Dah-Rumah/373/VI/Res.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 18 Juni 2026 tidak sah.

Selanjutnya, I Ketut juga menegaskan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/7036/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

“Menyatakan penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/4586/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 merupakan tidak sah,” ujar I Ketut.

Dalam amar putusan lainnya, I Ketut juga membebankan biaya perkara kepada termohon bersama jumlah nihil. Sementara permohonan pemohon demi semakinnya ditolak.

Diketahui bersama, Roy Suryo mengajukan praperadilan demi menguji keabsahan penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyebutkan objek praperadilan merupakan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah kliennya.

Berdasarkan informasi lewat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo terdaftar bersama Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.

Dalam permohonan tersebut, pihak termohon merupakan Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik serta Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kejati DKI Jakarta.

Permohonan itu menguji sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, termasuk penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdit Keamanan Negara.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *