Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan

admin
By
admin
4 Min Read

MediaMerdeka.com – Dewan Pers mengabulkan pokok-pokok keberatan yang diajukan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul atas dua opini yang dimuat media siber Jakarta.Suaramerdeka.com. Hal itu tertuang dalam Risalah Penyelesaian Nomor 12/Risalah-DP/VII/2026 yang ditandatangani pada 2 Juli 2026 setelah proses klarifikasi Dewan Pers.

Dalam risalah tersebut, Dewan Pers menilai dua tulisan yang diadukan memuat pendapat yang menyudutkan Gus Ipul sebagai Pengadu. Bahkan, terhadap opini berjudul “Gus Ipul Si Biang Kerok”, Dewan Pers menegaskan terdapat narasi yang merendahkan martabat Pengadu.

Dewan Pers juga menilai pihak Teradu lalai lantaran menempatkan salah satu opini pada rubrik berita. Setelah dilakukan penilaian, Dewan Pers menegaskan kedua tulisan tersebut merupakan opini.

Penilaian Dewan Pers ini sejalan bersama pokok keberatan yang sejak awal diajukan Gus Ipul. Pengadu menilai produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang, tidak disertai konfirmasi kepada Pengadu, serta membangun narasi yang merugikan kehormatan dan reputasi dirinya.

Sebagai tindak lanjut, Dewan Pers mewajibkan Jakarta.Suaramerdeka.com menjalankan sejumlah tindakan korektif. Di antaranya memperbaiki diksi yang menyerang secara personal, memindahkan salah satu tulisan dari rubrik berita ke rubrik opini, memuat opini bantahan dari Pengadu, serta menautkan opini bantahan tersebut pada artikel yang diadukan.

Teradu juga wajib mencantumkan catatan pada artikel bahwa Dewan Pers telah menilai opini tersebut mengandung pendapat yang menyudutkan Pengadu.

Dalam forum klarifikasi, pihak Teradu mengakui bahwa penempatan salah satu opini pada rubrik berita merupakan kekhilafan. Atas kelalaian tersebut, Teradu menyampaikan permohonan maaf. Namun, terkait tanggung jawab isi materi, Teradu menegaskan hal itu menjadi tanggung jawab penulis opini bersangkutan.

Kuasa Hukum Pengadu, Anom Surya Putra, menyebutkan hasil penyelesaian Dewan Pers menyerahkan ketentuan atas keberatan yang sejak awal diajukan kliennya.

“Sejak awal kami mempersoalkan bahwa produk pers tersebut tidak memenuhi prinsip pemberitaan yang baik dan telah merugikan kehormatan klien kami. Melalui Risalah Penyelesaian ini, Dewan Pers telah menyerahkan penilaian resmi atas keberatan tersebut. Bagi kami, yang teramat penting merupakan adanya ketentuan dan koreksi terhadap produk pers yang dipersoalkan sesuai mekanisme Undang-Undang Pers,” ujar Anom.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pengadu, Syamsul Huda Yudha, menegaskan penyelesaian ini bukan semata menyangkut kepentingan Gus Ipul sebagai pribadi. Menurutnya, risalah Dewan Pers juga menjadi pengingat penting untuk media agar menjalankan kerja jurnalistik secara bertanggung jawab.

“Kami menghormati kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Namun kemerdekaan pers juga wajib dijalankan bersama tanggung jawab, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Kami menginginkan hasil penyelesaian ini menjadi pembelajaran bersama agar produk jurnalistik, termasuk opini, disaapabilan secara tepat, tidak menyesatkan publik, dan tidak merendahkan martabat seseorang,” kata Yudha.

Berdasarkan Risalah Penyelesaian tersebut, Pengadu dan Teradu sepakat mengakhiri sengketa melalui mekanisme Dewan Pers. Teradu berkewajiban melaksanakan seluruh tindakan korektif sebagaimana ditetapkan dalam risalah.

Pengadu juga berhak menginformasikan kembali kepada Dewan Pers apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai kesepakatan. ***

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *