MediaMerdeka.com – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, membeberkan alasan mengapa pihaknya masih belum memengawali pembahasan formal revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (RUU Pemilu) melalui Panitia Kerja (Panja).
Rifqi membeberkan, bahwa arahan dari pimpinan DPR RI kekinian merupakan demi menunggu.
Rifqi menerangkan, bahwa demi memengawali pembahasan undang-undang di tingkat komisi diperlukan pembentukan Panja.
Sejak awal Januari 2026, ia mengaku telah berkoordinasi bersama pimpinan DPR terkait momentum pembentukan Panja RUU Pemilu ini.
“Saya tanya kepada pimpinan DPR, apakah Panja itu berkenan dibentuk pada saat ini atau kami wajib menunggu momentum politik dan legislasi? Jawabannya, ‘Tunggu’. Begitu saya tanya kapan, jawabannya tetap, ‘Tunggu’,” ujar Rifqi dalam diskusi yang disiarkan di akun Youtube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Sebagai tindak lanjut dari arahan pimpinan, Komisi II memutuskan demi mendahulukan satu tugas legislasi lainnya yang dianggap mendesak, yakni RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Rifqi menekankan pentingnya RUU Adminduk demi mewujudkan sistem Single Identity Number di Indonesia.
Dengan sistem ini, layanan publik diharapkan dapat diakses cuma melalui pengenalan wajah (face recognition), tanpa perlu mengangkut sejumlah kartu identitas fisik.
“Atas arahan dari pimpinan DPR, kita dahulukan RUU Adminduk,” imbuhnya.
Meski secara formal Panja Pemilu masih belum dibentuk, Rifqi menyadari adanya risiko besar apabila pembahasan RUU Pemilu terus ditunda. Pasalnya, pada Oktober 2026, tahap seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode baru akan dimengawali.
Untuk menyiasati kebuntuan prosedur tersebut, Rifqi menjalankan apa yang ia sebut sebagai “ijtihad ketatanegaraan” atau terobosan pro-rakyat.
Komisi II mengawali mengundang pakar, ahli, hingga LSM setiap dua minggu sekali sejak Januari 2026 demi menyerap aspirasi demi beri masukan RUU Pemilu.
“Kalau pakai Tatib (Tata Tertib) DPR, mekanismenya Panja dibentuk dulu baru panggil orang. Tapi kami menjalankan ijtihad ini agar memenuhi meaningful participation sebagaimana perintah Mahkamah Konstitusi. Kami memberanikan diri menyusun Daftar Inventarisir Masalah (DIM) makin awal,” pungkasnya.
Semasih belumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu tidak perlu dilakukan secara terburu-buru.
Ia mengonfirmasi bahwa seluruh tahapan pemilihan umum (Pemilu) tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya meskipun masih memakai undang-undang yang lama.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

