MediaMerdeka.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyerahkan apresiasi tinggi dan dukungan penuh kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri atas langkah tegas meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan batubara demi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Habiburokhman menegaskan, bahwa langkah Polri ini merupakan untukan dari upaya penegakan hukum yang krusial demi membersihkan sektor energi dari praktik lancung.
“Kami menyerahkan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang menjalankan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batubara ini,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Politisi Gerindra ini mengimbau agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan independensi dalam mengungkap siapa saja aktor di balik praktik yang merugikan tersebut.
“Kasus ini wajib diusut tuntas dalam koridor ‘Presisi’, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batubara ini wajib dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyoroti dampak buruk dari korupsi di sektor batubara ini yang tidak cuma berimbas pada kerugian materil negara, namun juga menyentuh langsung hajat hidup orang sejumlah.
Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan ini diduga kuat menjadi pemicu pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.
“Korupsi batubara bukan cuma merugikan keuangan negara dalam jumlah yang amat signifikan, namun juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang amat menyusahkan masyarakat sekitar,” pungkas Habiburokhman.
Semasih belumnya, Kortastipidkor Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara demi sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) ke tahap penyidikan.
Penyidik menduga praktik tersebut tidak cuma merugikan keuangan negara, namun juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan indikasi tindak pidana dari hasil penyelidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.
Dalam penyidikan awal, pihak kepolisian menduga terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan dua korporasi, yakni PT OBP dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh sejumlah korporasi yang terlibat, PT OBP dan PT BRA,” ujar Totok.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

