Sudah Jadi Tersangka, Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pada hari ini.

Dia diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa. Ma’ruf terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.07 WIB.

Dia keluar bersama memakai rompi berwarna oranye khas tahanan KPK dan tangan terborgol. Ma’ruf mengaku telah menyerahkan keterangan kepada penyidik dalam pemeriksaan pada hari ini.

“Sudah telah, tadi dimintai sejumlah informasi ya jadi saya menerangkan supaya terang seluruhnya ya,” kata Ma’ruf di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).

Dia lalu langsung memasuki mobil tahanan demi di bawa ke rumah tahanan (Rutan). Namun, masih belum diketahui rutan mana yang menjadi tempat Ma’ruf ditahan.

Semasih belumnya, KPK menetapkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma’ruf Cahyono (MC) selaku tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI.

“Pada perkara ini KPK telah menetapkan tersangka bersama inisial MC selaku Sekjen MPR RI Periode 2019-2021,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Saat itu, Cahyono menjabat sebagai Sekjen MPR RI bersama Ketua MPR Bambang Soesatyo. Meski begitu, KPK masih belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.

Nilai Gratifikasi Mencapai Rp 17 Miliar

KPK membeberkan bahwa dugaan gratifikasi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mencapai Rp 17 miliar.

“Sejauh ini sekitar belasan miliar. Kurang makin Rp17 miliar,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025).

Lebih lanjut, Budi menerangkan bahwa penyidik KPK masih akan terus menelisik dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR.

“Masih terus dihitung dan KPK juga mendalami berbagai informasi terkait bersama pengadaan apa saja yang terkait bersama penerimaan gratifikasi tersebut,” ujar Budi.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *