Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Juru Bicara Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyerahkan tanggapan mengenai kabar diperbolehkannya Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) demi mengelola sektor pertambangan.

Bahtra menilai, bahwa pada prinsipnya, koperasi memiliki ruang demi bergerak di berbagai bidang usaha guna menyerahkan dampak ekonomi untuk masyarakat sekitar di tingkat desa.

Menurutnya, hal terpenting dalam pengelolaan unit usaha oleh koperasi merupakan asas manfaat dan kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami mendengar itu ya bahwa diperbolehkan. Sebenarnya kan koperasi konsep dasarnya kan agar pengurus koperasi dan anggotanya itu dapat merasakan kemanfaatan dari keberadaan koperasi itu,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Gerindra ini menekankan dua poin utama apabila koperasi nantinya benar-benar terjun dalam pengelolaan tambang.

Pertama merupakan ketaatan pada aturan hukum, dan kedua merupakan tujuan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar setempat.

“Bahwa koperasi itu mengelola apapun yang penting dalam rangka pertama wajib sesuai bersama aturan, terus lalu kedua merupakan bagaimana meningkatkan kesejahteraan anggota dan para pengurusnya berakibat dampak langsung keberadaan koperasi ini terutama KDMP ini dapat dirasakan di masyarakat sekitar desa setempat,” tegasnya.

Lampu Hijau Menkop

Semasih belumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa koperasi pada saat ini dapat mengelola sumur minyak rakyat, tambang mineral, hingga industri pengolahan kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO).

Lalu, bagaimana bersama Koperasi Desa Merah Putih? Apakah akan turut mengelola tambang mineral hingga CPO?

Menjawab pertanyaan tersebut, Ferry menyebutkan Koperasi Desa Merah Putih memang dapat ikut berperan dalam pengelolaan sektor-sektor tersebut.

“Bisa aja,” ujar Ferry di Kompleks Istana Kekepala negaraan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Meski demikian, Ferry menilai pengelolaan sektor-sektor tersebut sebaiknya dilakukan oleh koperasi lain, bukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Sebaiknya memang bukan koperasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Ferry.

Ferry menerangkan, perluasan ruang gerak usaha koperasi bersama membuka akses ke berbagai sektor ekonomi strategis tersebut ditujukan untuk koperasi secara umum.

“Yang tambang, yang ngelola sawit itu tidak wajib Koperasi Desa. Jadi koperasi Jadi gini, Keaparatur negara kementerianan Koperasi itu kan tidak cuma ngurusin Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, tapi ada koperasi-koperasi yang existing yang memang selama ini mereka bergerak di sektor produksi, di sektor distribusi, bahkan di sektor industri dan lembaga keuangan gitu,” tutur Ferry.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *