Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Tingkat penghukuman yang tinggi dalam perkara kejahatan sumber daya alam dan lingkungan hidup (SDA-LH) dinilai masih belum mampu menekan angka pelanggaran. Riset Auriga Nusantara mencatat, sesejumlah 98,5 persen perkara SDA-LH yang diproses di pengadilan berakhir bersama vonis bersalah, namun jumlah kejahatannya masih fluktuatif dari tahun ke tahun.

Temuan tersebut merupakan hasil pemantauan terhadap 8.183 perkara pidana SDA-LH yang masuk ke pengadilan negeri di seluruh Indonesia sepanjang 2019 hingga pertengahan 2025.

Peneliti Auriga Nusantara Nur Syarifah menyebutkan hampir seluruh perkara yang sampai ke pengadilan memang berujung pada putusan bersalah. Namun, kondisi itu masih belum menyerahkan efek jera untuk para tersangka.

“Artinya yang masuk seuntukan besar tentu diputus bersalah gitu, tapi hal itu tidak serta merta menciptakan jumlah perkara ini menurun atau tidak menciptakan jera buat para tersangka,” kata Nur Syarifah dalam Simposium Nasional Outlook Kejahatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup di Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Berdasarkan hasil riset, perkara pertambangan mineral dan batu bara (Minerba) menjadi jenis kejahatan SDA-LH yang teramat sejumlah ditangani pengadilan, yakni mencapai 43,11 persen dari total perkara. Posisi berikutnya ditempati perkara kehutanan sebesar 17 persen.

Meski menjadi perkara tersejumlah, rata-rata hukuman penjara yang dijatuhkan kepada tersangka kejahatan Minerba justru teramat ringan dibandingkan jenis kejahatan SDA-LH lainnya, yakni sekitar 10 bulan penjara.

Nur menilai ringannya hukuman tersebut menjadi salah satu faktor yang menciptakan tersangka tidak jera.

“Kenapa kejahatan ini terus-menerus tetap terjadi meskipun vonisnya itu seuntukan besar divonis bersalah,” ujarnya.

Selain vonis yang relatif ringan, Auriga juga menemukan adanya kecenderungan tuntutan jaksa makin tinggi dibandingkan putusan akhir yang dijatuhkan majelis hakim.

Riset tersebut juga menyoroti masih minimnya penindakan terhadap korporasi dalam perkara kejahatan SDA-LH. Dari total 1.932 terdakwa yang tercatat selama periode penelitian, cuma 70 perkara yang menempatkan korporasi sebagai terdakwa. Sementara sekitar 99,1 persen sisanya menjerat tersangka individu.

Menurut Nur, kondisi tersebut memperlihatkan penegakan hukum masih berfokus pada tersangka di lapangan dan masih belum menyentuh aktor utama maupun pihak yang menikmati keuntungan dari kejahatan tersebut.

“Kecenderungan penegakan hukum masih menyasar pada tersangka-tersangka lapangan, masih belum mengungkap tersangka-tersangka yang ada di balik itu, penerima manfaat, dan seterusnya,” tuturnya.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *