Kasus Korupsi Petral, Sudirman Said Dicecar soal Pengadaan dan Penentuan Harga Minyak

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengungkap materi pemeriksaan yang didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) periode 2008–2015.

Sudirman menyebutkan penyidik menanyakan praktik pengadaan minyak mentah, termasuk kebijakan terkait mekanisme penentuan harga selama dirinya bertugas di PT Pertamina maupun saat menjabat Menteri ESDM.

“Ditanyakan mengenai praktik pengadaan dan juga kebijakan-kebijakan mengenai penentuan harga dan sebagainya,” kata Sudirman di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat.

Menurut Sudirman, keterangan yang diberikan didasarkan pada pengalaman dan kewenangannya saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada 2008–2009 serta Menteri ESDM periode 2014–2016.

“Yang saya berikan keterangan merupakan apa yang saya ketahui, saya kerjakan, saya alami, kebijakan saya, baik ketika di Pertamina maupun di ESDM,” ujarnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan kali ketiga untuk Sudirman sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral.

Dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka merupakan Mohammad Riza Chalid (MRC), IRW, BBG, AGS, MLY, NRD, dan TFK.

Mohammad Riza Chalid diketahui merupakan beneficial owner Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources (GER). Saat ini, ia juga masuk dalam daftar Red Notice Interpol terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Sementara itu, IRW merupakan pihak swasta sekaligus direktur di sejumlah korporasi milik Mohammad Riza Chalid. BBG diketahui sempat menjabat sebagai Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina serta terakhir menjadi Managing Director Pertamina Energy Services (PES).

Adapun AGS merupakan Head of Trading Pertamina Energy Services periode 2012–2014. MLY menjabat Senior Trader Pertamina Energy Services Pte Ltd. pada 2009–2015, sementara itu NRD merupakan Crude Trading Manager di korporasi yang sama.

Tersangka lainnya, TFK, merupakan mantan Vice President Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina yang terakhir menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *