Kubu Jokowi Tegaskan Sidang Dokter Tifa Bisa Lanjut Meski Dakwaan Batal: Jaksa Tinggal Perbaiki

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Kuasa Hukum Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rivai Kusumanegara menyebutkan, apabila persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik buntut tudingan ijazah palsu kliennya, tetap berlanjut.

Meskipun, hakim telah menyambut baik eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.

Sebab, kata Rivai, dalam amanahnya hakim cuma sekedar mengimbau memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks dianggap obscuur libel.

Sidang masih dapat dilanjutkan lantaran tadi kan jelas amanahnya cuma sekadar memperbaiki konstruksi dakwaan dalam konteks dianggap obscuur libel,” kata Rivai dalam keterangannya, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

Dia menyebutkan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal demi hukum lantaran Hakim menilai bahwa JPU sewajibnya tidak mencampurkan Pasal pada KUHP baru dan lama dalam satu delik.

JPU, lanjut Rivai, masih dapat menjalankan perbaikan atas kesalahan dalam dakwaan sebagaimana penilaian Hakim. JPU juga dapat menyerahkan kembali dakwaan ke Pengadilan.

Rivai menilai bahwa dakwaan JPU sebenarnya telah cukup baik. Namun, dia menegaskan tetap menghormati putusan Majelis Hakim yang membatalkan dakwaan JPU.

“Kembali ke pihak jaksa, sebenarnya bila mau bicara hitungan hari, hitungan hari berakhir,” jelas Rivai.

Rivai mengaku apabila Jokowi, semasih belumnya telah siap demi menghadiri persidangan ini. Namun, lantaran dalam putusan sela dakwaan dibatalkan maka Jokowi bersedia hadir pada persidangan berikutnya.

“Sebenarnya Pak Jokowi sendiri telah siap ya demi hadir pekan depan pun telah ready demi datang ke sini, telah mempersiapkan waktu,” ujarnya.

“Tapi ternyata kan putusan sela ini menegaskan dakwaan perlu diperbaiki dulu, ya. Dan demi itu kita hormati, dan barangkali demi kehadiran Pak Jokowi nanti kita tunggu di persidangan berikutnya,” imbuhnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, semasih belumnya mengabulkan eksepsi Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa, dalam perkara dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik, buntut tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Hakim menegaskan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Dengan demikian, perkara tersebut tidak berlanjut ke tahap pembuktian atau surat dakwaan dikembalikan ke jaksa penuntut umum.

Dalam putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Christina Endarwati dan didampingi hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina menegaskan perlawanan Tifauzia Tyassuma tersebut diterima.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *