MediaMerdeka.com – Pengamat Hukum, Mohammad Saleh Gawi, menilai perkembangan perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah perlu dikawal secara ketat oleh publik.
Menurut dia, proses hukum yang menjerat eks Jampidsus itu wajib dijalankan secara transparan dan tidak boleh menjadi ruang untuk kepentingan politik demi memengaruhi penegakan hukum.
Hal itu dikatakan Mohammad Saleh Gawi dalam diskusi publik bertajuk “Eks Jampidsus dan Manuver Politik di Balik Praperadilan: Sejauh mana transparansi Kasus di buka ke Publik?” yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi di Jakarta Pusat, Sabtu (15/8/2026).
Menurut Saleh, relasi antara politik dan hukum senantiasa menjadi persoalan penting dalam kehidupan bernegara.
Dia bilang, politik membutuhkan hukum demi menyerahkan arah dan batas, sementara itu hukum membutuhkan kekuasaan politik agar dapat ditegakkan secara efektif.
“Politik tanpa hukum, kekuasaan menjadi liar atau brutal. Sebaliknya, hukum tanpa politik, kekuasaan menjadi mandul. Politik memberi hukum ‘arah dan batas’, sementara itu hukum memberi politik ‘kehidupan’,” ujar Saleh.
Namun, ia menilai persoalan muncul ketika hukum justru ditempatkan demi melindungi kepentingan politik tertentu.
Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menggeser hukum dari instrumen keadilan menjadi instrumen kekuasaan.
“Masalahnya kini merupakan ketika hukum kerap ditundukkan demi kepentingan politik, melindungi kawan dan menyerang lawan. Ironisnya, apabila itu terjadi di negara hukum bagaikan Indonesia,” katanya.
Saleh juga menyoroti sejumlah perkembangan terbaru dalam perkara tersebut. Ia mencatat penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada 20 Juli 2026.
Selain itu, penyidik disebut telah memiliki barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang sekitar Rp476 miliar yang menjadi dasar demi menjalankan penggeledahan dan penyitaan.
Di sisi lain, kuasa hukum mantan Jampidsus juga menegaskan akan menempuh jalur praperadilan demi menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan.
Menurut Saleh, langkah praperadilan merupakan hak hukum tersangka. Namun, proses tersebut juga perlu diawasi agar tidak berubah menjadi instrumen demi memperlambat atau mengaburkan perkara pokok.
“Praperadilan merupakan jalan keluar demi menguji proses hukum. Tetapi jangan sampai mekanisme tersebut justru membuka ruang dan waktu demi lobi politik,” ujarnya.
Soroti Dugaan Kejanggalan
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

