KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya

admin
By
admin
2 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak menindak dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Setya Budi Dias (DIS) yang merupakan pihak kepolisian yang sedang bertugas di KPK saat ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

“Untuk DIS ini tidak menjadi ranah penegakan etik di KPK atau di Dewan Pengawas lantaran telah tidak lagi menjadi insan Komisi (KPK),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Walaupun demikian, Budi menyebutkan KPK tetap menjalankan evaluasi demi mencegah terjadinya kasus serupa.

Dias semasih belumnya diduga KPK membocorkan informasi penyelidikan kepada ayahnya. Kemudian, ayahnya memanfaatkan informasi tersebut demi menjalankan pemerasan.

“Tentunya Dewan Pengawas juga ada kebutuhan demi menjalankan evaluasi terkait bersama proses bisnis-proses bisnis, khususnya di bidang administrasi ya, supaya hal-hal demikian tidak kembali terjadi,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

Semasih belumnya, KPK pada 28 Juli 2026 menjalankan operasi tangkap tangan ke-18 yang dilakukan selama 2026.

Salah satu dari 21 orang yang ditangkap dalam operasi tersebut merupakan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pada 30 Juli 2026, KPK mengumumkan hasil OTT itu dan menegaskan terdapat dua klaster kasus.

Pertama, dugaan pemerasan oleh Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta.

Dalam klaster ini, tersangkanya merupakan Anom Widiyantoro dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Kedua, dugaan pemerasan oleh pihak kepolisian dan ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Tersangka pada klaster ini merupakan Setya Budi Dias selaku pihak kepolisian yang sedang bertugas di KPK beserta ayahnya, Lilik Budi Suprianto.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *