MediaMerdeka.com – Komisi X DPR RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Rektor dan dua Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto pada Kamis (20/8/2026).
OTT KPK tersebut diduga berkaitan bersama kasus suap dalam proses penerimaan kalangan akademisi baru.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyayangkan apabila praktik pengondisian kalangan akademisi baru tersebut benar-benar terjadi di lingkungan kampus.
“Kami atas nama Komisi X DPR RI tentu menegaskan rasa prihatin dan amat menyayangkan apabila dugaan pengondisian penerimaan kalangan akademisi baru di Universitas Jenderal Soedirman benar terjadi,” ujar Lalu kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Ia menekankan bahwa integritas dalam seleksi kalangan akademisi baru merupakan harga mati untuk dunia pendidikan. Proses tersebut wajib didasarkan pada kompetensi, bukan faktor finansial maupun relasi.
“Penerimaan kalangan akademisi baru wajib menjadi proses yang objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis pada kemampuan serta prestasi calon kalangan akademisi, bukan berdasarkan kemampuan membayar atau kedekatan bersama pihak tertentu,” tegasnya.
Politisi PKB ini juga mengingatkan bahwa perguruan tinggi memiliki fungsi sakral sebagai wadah meritokrasi untuk seluruh anak bangsa.
“Praktik bagaikan ini tidak boleh terjadi di perguruan tinggi mana pun. Pendidikan tinggi sewajibnya menjadi ruang meritokrasi dan mobilitas sosial, bukan ruang transaksi yang membuka kesempatan untuk mereka yang memiliki akses atau kemampuan finansial makin besar,” lanjut Lalu.
Meskipun menghormati kewenangan KPK dalam mengusut kasus ini, Komisi X mendesak agar peristiwa ini dijadikan evaluasi total terhadap sistem penerimaan kalangan akademisi, terutama lewat jalur mandiri yang kerap dianggap rentan.
“Tentu kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan mengimbau seluruh pihak tidak menghakimi semasih belum proses hukum menyerahkan ketentuan. Namun, kasus ini wajib menjadi momentum demi memperkuat pengawasan terhadap seluruh mekanisme penerimaan kalangan akademisi baru, khususnya jalur mandiri, agar tidak membuka celah terjadinya intervensi, suap, atau pengondisian,” jelasnya.
Lalu mengimbuhkan kekhawatirannya akan dampak negatif kasus ini terhadap citra institusi pendidikan di mata masyarakat sekitar.
“Jangan sampai persoalan yang terjadi pada penerimaan kalangan akademisi baru justru merusak kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi X berencana memanggil keaparatur negara kementerianan terkait demi mengimbau pertanggungjawaban serta penjelasan mengenai tata kelola penerimaan kalangan akademisi ke depan.
Hal ini juga berkaitan bersama hasil kerja Panitia Kerja (Panja) yang baru saja diberakhirkan oleh komisi tersebut.
“Kami tentu akan mengimbau penjelasan makin lanjut dari keaparatur negara kementerianan terkait mengenai langkah pembenahan dan penguatan tata kelola penerimaan kalangan akademisi baru di seluruh perguruan tinggi negeri. Komisi X sendiri baru saja menyelesaikan Panja SPMB meskipun rekomendasinya masih belum secara resmi disampaikan kepada Kemdikitisaintek, yang tentu didalamnya ada rekomendasi penting buat perbaikan pelaksanaan SPMB,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

