Jadi Saksi Praperadilan Febrie, Eks Dirdik Jampidsus: Dia Orang Jujur dan Manut Pimpinan

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan selama bekerja di bawahnya.

Kesaksian tersebut disampaikan Jasman saat menjadi saksi dalam sidang permohonan praperadilan Febrie Adriansyah bersama perkara Nomor: 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Jasman mengaku mengenal Febrie cukup dekat lantaran sempat menjadi atasan Febrie ketika menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.

“Pemohon ini merupakan staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini merupakan orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan,” kata Jasman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Jasman menyebutkan dirinya sempat bekerja bersama Febrie selama hampir tiga tahun. Setelah itu, ia dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Dalam persidangan, Jasman juga memaparkan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat Direktur Penyidikan (Dirdik).

Menurut dia, laporan dugaan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat demi lalu dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan. Selanjutnya, Direktur Penyidikan menentukan jadwal ekspose demi membahas perkara yang akan ditindaklanjuti.

“Selama saya di Direktur Penyidikan, wajib ada ekspose,” jelasnya.

Jasman menerangkan ekspose merupakan untukan penting dalam mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan secara berjenjang di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung.

Jika perkara diputuskan demi ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat lalu menyusun tim jaksa demi menjalankan penyidikan. Proses dilanjutkan bersama pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti.

Setelah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, penyidik dapat menentukan calon tersangka. Namun, menurut Jasman, penetapan tersangka tetap wajib melalui ekspose.

Ia menegaskan, selama dirinya menjabat, seseorang tidak boleh disebut sebagai tersangka semasih belum terdapat keterangan saksi dan bukti yang mendukung.

“Di Kejaksaan itu tidak boleh menyebut nama tersangka semasih belum ada saksi-saksi, ada bukti, barulah ditetapkan tersangka,” ucapnya.

Jasman mengimbuhkan, ekspose penetapan tersangka juga dapat dilakukan secara berjenjang, mengawali dari Direktur Penyidikan, Jaksa Agung Muda, hingga pimpinan tertinggi.

Setelah tersangka ditetapkan, proses penyidikan berlanjut hingga pemberkasan. Hasil pemberkasan lalu dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *