MediaMerdeka.com – Pemerintah memperluas cakupan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur transportasi ojek online (ojol).
Nantinya, aturan tersebut tak cuma menyusun soal layanan angkutan orang, namun juga jasa pengantaran makanan dan barang.
Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, menyebutkan perluasan cakupan tersebut dilakukan dalam proses finalisasi Perpres transportasi online.
Awalnya, Perpres cuma disiapkan demi mengatur layanan transportasi orang berbasis aplikasi.
“Namun sesuai bersama apa yang disampaikan oleh Presiden maupun oleh Pimpinan DPR RI, maka wilayahnya diperluas menjadi juga mengatur transportasi makanan dan barang,” kata Dudy dalam konferensi pers di DPR RI, Selasa (18/8/2026).
Dudy menyebutkan, pihak pemerintah semasih belumnya telah mengatur layanan transportasi orang melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Salah satu ketentuannya yakni pembatasan platform fee atau biaya aplikasi sebesar 8 persen.
“Jadi teman-teman dari ojek online bahwa pengaturan orang telah diberlakukan per 1 Juli. Ini demi jadi pengetahuan dari rekan-rekan media,” ujarnya.
Sementara itu, pengaturan terkait layanan pengantaran makanan dan barang akan menjadi untukan baru dalam Perpres tersebut.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebutkan pemuntukan kewenangan dalam pengaturan tersebut telah dibahas pihak pemerintah bersama keaparatur negara kementerianan terkait.
Untuk tarif angkutan orang, pengaturannya berada di bawah Keaparatur negara kementerianan Perhubungan.
Sedangkan pengaturan terkait tarif pengantaran barang dan makanan akan ditangani Keaparatur negara kementerianan Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Di mana nanti tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi, dan tarif angkutan orang diatur oleh Keaparatur negara kementerianan Perhubungan, dan tersangka transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Keaparatur negara kementerianan UMKM,” kata Dasco.
Namun, besaran tarif maupun ketentuan biaya aplikasi demi layanan pengantaran makanan dan barang masih belum ditetapkan. Dasco menyebutkan pihak pemerintah masih menjalankan simulasi semasih belum aturan tersebut dituangkan secara final dalam Perpres.
“Baik, jadi nanti pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana tarif makanan, orang, dan barang, itu tadi telah dibicarakan, telah disimulasikan, tinggal diharmonisasi. Kan tentu masih belum tepat bila disampaikan kini,” ujarnya.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyebutkan perluasan cakupan Perpres diperlukan lantaran ekosistem ojol tidak cuma berkaitan bersama pengemudi yang mengangkut penumpang.
Menurut dia, layanan pengantaran barang juga menjadi untukan penting dalam ekosistem transportasi online yang perlu memperoleh pengaturan.
“Yang di mana tadi telah disampaikan oleh pimpinan bahwa pemuntukan wewenang terkait tarif pengantaran barang, jadi di dalam Perpres ini juga menurut kami tadi dari Keaparatur negara kementerianan UMKM, Keaparatur negara kementerianan Komdigi, Kemenaker, dan juga Keaparatur negara kementerianan Perhubungan serta Kemendagri, perlu juga kita sedikit memperlebar, bukan cuma sekadar transportasi orang saja, tapi terkait pengantaran barang,” jelas Maman.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

