MediaMerdeka.com – Komisi XII DPR RI mendukung pihak pemerintah dalam waktu dekat menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk PT Timah demi membeli sekitar 3.000 ton timah hasil masyarakat sekitar di Bangka Belitung.
Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Partai Golkar Bambang Patijaya menyebutkan kebijakan tersebut diperlukan lantaran kuota produksi PT Timah dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton demi Juni 2026 telah habis.
Sementara itu, sekitar 3.000 ton timah milik masyarakat sekitar telah berada di gudang PT Timah, namun masih belum dapat diproses lantaran berada di luar kuota RKAB awal.
“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung,” ujar Bambang Patijaya kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Bambang, Perpres tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum untuk PT Timah demi memakai diskresi dalam membeli timah hasil masyarakat sekitar selama proses administrasi dan perubahan RKAB diberakhirkan.
“Sementara, PT Timah perlu waktu demi menjalankan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan, diperkirakan akan menghabiskan waktu makin dari 6 bulan,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.
Bambang mengingatkan, apabila persoalan tersebut tidak dalam waktu dekat diberakhirkan, kondisi ekonomi masyarakat sekitar di Pulau Belitung dapat semakin tertekan. Ia juga menyoroti potensi meningkatnya penyelundupan timah.
Ia menginginkan Perpres menyerahkan kewenangan kepada PT Timah demi membeli timah masyarakat sekitar selama satu tahun sembari korporasi menyelesaikan perbaikan administrasi dan dokumen geologi.
“Jadi Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau belitung. Kami menyerahkan apresiasi pada Menko Kunham Imipas yang menyerahkan perhatian pada persoalan tersebut,” jelas Bambang.
Selain penerbitan Perpres, Bambang mengimbau PT Timah dalam waktu dekat menyelesaikan eksplorasi serta memperbaiki dokumen cadangan timah.
“Sehingga, data sumber daya dan cadangan timah mereka memenuhi persyaratan dalam dokumen FS dan juga pengusulan RKAB yang akan datang,” tegasnya.
Semasih belumnya, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membentuk tim kecil yang dipimpin Wamenko Otto Hasibuan demi merumuskan kebijakan dan aspek legalitas pembelian timah masyarakat sekitar oleh PT Timah.
“Tim kecil yang dipimpin Pak Otto Hasibuan demi merumuskan langkah kebijakan dan legalitas untuk PT Timah demi menjalankan pembelian timah yang beredar di masyarakat sekitar sampai berakhirnya Peraturan Presiden,” kata Yusril, Selasa (18/8/2026).
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

