Penjelasan Kemenko Perekonomian Soal Emas 1.800 Ton Milik Masyarakat Indonesia

admin
By
admin
3 Min Read
baca 10 detik

MediaMerdeka.com – Pemerintah meluruskan pemberitaan soal istilah “emas di bawah bantal” yang merujuk pada potensi kepemilikan emas masyarakat sekitar mencapai sekitar 1.800 ton atau senilai 252 miliar dolar AS.

Juru Bicara Keaparatur negara kementerianan Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyebutkan, istilah “emas di bawah bantal” merupakan metafora demi menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat sekitar yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.

“Seuntukan emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga. Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat sekitar,” kata Haryo dalam keterangannya sebagaimana dilansir Antara, Minggu (23/8/2026).

Menurut dia, emas secara tradisional telah menjadi salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai untuk masyarakat sekitar Indonesia.

Karena itu, angka 1.800 ton merupakan perkiraan atas emas yang dimiliki dan masih disimpan oleh masyarakat sekitar.

Angka tersebut juga berbeda bersama cadangan emas Indonesia dan tidak dimaksudkan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional.

Haryo menerangkan Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton bersama produksi emas sekitar 90 ton per tahun.

Sementara, emas yang berada di masyarakat sekitar diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.

Dengan nilai sekitar 252 miliar dolar AS, potensi kepemilikan emas masyarakat sekitar itu dinilai dapat menjadi salah satu peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional.

Pemerintah, kata Haryo, mendorong agar masyarakat sekitar mempunyai pilihan yang semakin luas demi mengelola dan mengoptimalkan aset emas melalui instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi.

“Dalam konteks tersebut, apabila seuntukan dari potensi emas masyarakat sekitar, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan menyerahkan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional,” jelas dia.

Namun, Haryo menegaskan angka 20 persen cuma merupakan ilustrasi potensi dan bukan kewajiban untuk masyarakat sekitar demi memindahkan ataupun menyerahkan emas yang dimilikinya.

“Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat sekitar. Kepemilikan dan keputusan masyarakat sekitar demi menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sekitar sepenuhnya,” tuturnya.

Kepemilikan serta keputusan masyarakat sekitar demi menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sekitar sepenuhnya.

Lebih lanjut, Haryo mengimbuhkan pengembangan ekosistem bullion menjadi untukan dari upaya meningkatkan nilai tambah lewat hilirisasi sektor pertambangan dan energi sekaligus membangun pasar bullion yang makin efisien.

Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *