MediaMerdeka.com – Ada angka 73 yang menjadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi penerimaan kalangan akademisi baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 73 kursi dari sekitar 245 kuota jalur mandiri diduga telah disiapkan demi calon kalangan akademisi yang dimintai sejumlah uang.
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengungkap bagaimana celah fleksibilitas kuota seleksi lokal diduga dimanfaatkan demi meraih keuntungan pribadi melalui penetapan ‘mahar’.
73 Kursi Mahasiswa Baru
KPK mengonfirmasi ditemukannya bukti dokumen yang mengindikasikan sesejumlah 73 kursi kalangan akademisi baru telah disiapkan demi calon peserta tertentu.
“Dari sekitar kuota 245 kalangan akademisi demi jalur mandiri itu telah di-setting oleh tersangka ini sesejumlah 73 kalangan akademisi yang nanti akan dikelola demi dapat di kuota demi yang minta dimintakan sejumlah uang,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
Lembaga antirasuah itu turut mengungkap adanya orang tua calon kalangan akademisi yang dimintai uang hingga Rp650 juta agar anaknya dapat masuk melalui jalur mandiri, meski calon kalangan akademisi tersebut akhirnya tidak lulus.
Persoalannya, angka 73 memiliki dua konteks berbeda dalam perkara ini. KPK menyebutnya sebagai kursi yang diduga telah di-setting demi transaksi, sementara itu Unsoed menyebut 73 merupakan seluruh porsi jalur mandiri dari total 245 kursi Fakultas Kedokteran.
Dari Mana 73 Kursi Itu Berasal?
Untuk memahami dugaan tersebut, posisi 73 kursi dalam sistem penerimaan Unsoed perlu dibedah makin dulu. Angka itu merupakan untukan dari kuota jalur mandiri yang secara normal memang menjadi kewenangan perguruan tinggi demi dikelola melalui mekanisme seleksi.
Jalur mandiri merupakan salah satu mekanisme penerimaan kalangan akademisi yang diselenggarakan perguruan tinggi di luar jalur seleksi nasional.
Di Unsoed, Juru Bicara Edi Santoso menyebut penerimaan kalangan akademisi dilakukan melalui jalur tes, prestasi, dan SPMB mandiri atau seleksi lokal.
Untuk Fakultas Kedokteran, total daya tampung satu angkatan disebut mencapai 245 kalangan akademisi. Dari jumlah tersebut, Unsoed menerangkan sekitar 30 persen atau 73 kursi dialokasikan demi jalur mandiri.
“Nah porsi demi seleksi lokal itu 30%. Dari kursi kedokteran di satu angkatan itu kan 245, 30% nya itu 73, rasanya nggak barangkali ya 73 itu titipan seluruh,” ucap Edi.
Ia menilai proses seleksi tetap memiliki standar dan passing grade berakibat 73 kursi tidak otomatis berarti 73 kursi titipan.
Dalam konstruksi KPK, persoalannya bukan semata-mata keberadaan kuota jalur mandiri tersebut. Penyidik justru mendalami dugaan adanya seuntukan kursi yang telah ditentukan demi calon kalangan akademisi tertentu dan lalu dikaitkan bersama permintaan uang.
KPK menyebut jumlah 73 itu ditemukan dalam dokumen dan masih akan mendalami perhitungan serta mekanisme penentuannya. Karena itu, angka tersebut menjadi salah satu petunjuk untuk penyidik demi membongkar dugaan perubahan fungsi kuota dari instrumen penerimaan menjadi objek transaksi.
Bagaimana Dugaan Transaksi Bermula?
Jika 73 kursi itu diduga telah disiapkan, pertanyaan berikutnya merupakan bagaimana calon kalangan akademisi dapat masuk ke dalam skema tersebut.
KPK mengungkap dugaan transaksi bermula dari adanya calon kalangan akademisi yang ingin masuk Unsoed, khususnya Fakultas Kedokteran, lalu terhubung bersama pihak yang menawarkan akses masuk.
Dalam perkara yang diungkap KPK, dua pihak swasta berinisial Dian Mulia Wardhana (DMW) dan Adhi Wiharto (AW) disebut berperan sebagai perantara.
Keduanya diduga mengimbau uang kepada orang tua calon kalangan akademisi Fakultas Kedokteran sebesar Rp650 juta demi satu kalangan akademisi.
Dugaan transaksi itu tidak berhenti pada pihak luar kampus. KPK menyebut Wakil Rektor Bidang Kekalangan akademisian Unsoed Norman Arie Prayogo diduga menjalankan pemerasan melalui dua perantara tersebut.
Dengan demikian, terdapat jalur komunikasi antara pihak internal kampus dan calon kalangan akademisi melalui pihak luar.
Rp650 Juta demi Satu Kursi?
Dugaan transaksi kursi lalu mengerucut pada nominal Rp650 juta demi satu calon kalangan akademisi Fakultas Kedokteran. KPK menyebut uang tersebut diminta kepada orang tua calon kalangan akademisi melalui dua pihak swasta yang diduga menjadi perantara.
Rp650 juta tersebut bukan biaya resmi penerimaan kalangan akademisi baru Unsoed. Uang itu diduga diminta di luar mekanisme pembayaran resmi kampus dan dikaitkan bersama upaya masuk melalui jalur mandiri.
Namun, perkara ini memperlihatkan bahwa Rp650 juta bukan satu-satunya nominal yang muncul dalam dugaan transaksi. KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang dari sejumlah calon kalangan akademisi melalui pihak yang disebut sebagai pengepul bersama total mencapai Rp1,12 miliar.
Jumlah Rp1,12 miliar itu menjadi penting lantaran berkaitan bersama mekanisme yang diduga melibatkan aparatur negara kampus. Setelah uang diterima, dugaan transaksi tidak berhenti pada pembayaran, namun berlanjut ke proses persetujuan dalam sistem penerimaan kalangan akademisi.
Pertanyaan berikutnya merupakan siapa yang menghubungkan calon kalangan akademisi bersama pihak kampus.
Dalam konstruksi KPK, peran tersebut dijalankan pihak yang disebut sebagai ‘pengepul’.
Bagaimana ‘Pengepul’ Bekerja?
Istilah ‘pengepul’ merujuk pada pihak yang diduga mengumpulkan calon kalangan akademisi demi lalu dihubungkan bersama pihak kampus. Pola ini menciptakan calon kalangan akademisi tidak wajib berhubungan langsung bersama aparatur negara yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan.
KPK mengungkap adanya komunikasi antara Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, yang juga merupakan panitia penerimaan kalangan akademisi baru, bersama pihak pengepul.
Dalam komunikasi itu, Eko disebut menjalankan negosiasi mengenai besaran ‘mahar’ demi memperoleh kursi kalangan akademisi baru.
“Dalam komunikasi tersebut, ES atas pengetahuan ASO (Sodiq) menjalankan ‘tawar-menawar mahar’. Ada negosiasi atau semacam transaksi bersama pihak pengepul dalam proses penerimaan kalangan akademisi baru jalur mandiri,” kata Achmad Taufik Husein.
Dengan demikian, pengepul diduga berfungsi sebagai penghubung sekaligus pihak yang mengangkut calon kalangan akademisi ke dalam skema tersebut. Komunikasi antara pengepul dan pihak kampus turut diduga mencakup pembicaraan mengenai jumlah calon serta nilai uang yang wajib diserahkan.
Setelah kesepakatan tercapai, Eko disebut menyambut baik uang dari pihak pengepul bersama total Rp1,12 miliar. Uang tersebut lalu dilaporkan kepada Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Rangkaian itu memperlihatkan adanya jalur dari calon kalangan akademisi, pengepul, aparatur negara akademik hingga pimpinan universitas. Dugaan transaksi bahkan lalu masuk ke sistem resmi penerimaan kalangan akademisi melalui kewenangan yang berada di tangan aparatur negara kampus.
Apakah Bayar Rp650 Juta Pasti Lulus?
Lantas, apakah pembayaran uang tersebut benar-benar menjamin kelulusan calon kalangan akademisi? Dalam kasus Rp650 juta, jawabannya tidak sesederhana itu.
Pasalnya, calon kalangan akademisi yang orang tuanya telah menyerahkan uang tersebut justru disebut tidak lolos seleksi.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa pembayaran tidak otomatis menghasilkan kursi. Kondisi itu juga menjadi untukan yang perlu didalami demi mengetahui apakah uang tersebut sejak awal dijanapabilan sebagai jaminan kelulusan atau merupakan untukan dari mekanisme yang masih belum tentu sukses.
Namun, dalam dugaan skema lain yang diungkap KPK, uang disebut berkaitan langsung bersama proses persetujuan calon kalangan akademisi. Setelah menyambut baik laporan uang Rp1,12 miliar dari pengepul, Rektor Sodiq diduga menyerahkan akses user ID miliknya kepada Eko Sumanto.
“ASO lalu menyerahkan akses user ID-nya kepada ES demi proses otorisasi bersama mengklik atau menyerahkan approval dalam sistem penerimaan kalangan akademisi baru di Unsoed,” ujar Taufik.
KPK menduga akses tersebut lalu digunakan demi menyerahkan persetujuan kepada calon kalangan akademisi yang telah membayar “mahar”. Dengan demikian, uang yang diduga diserahkan melalui pengepul tidak cuma berhenti sebagai transaksi di luar sistem, namun diduga diikuti penggunaan akses internal kampus.
Temuan tersebut menciptakan perkara ini tidak sekadar menyangkut dugaan pembayaran demi memperoleh kursi. KPK turut mendalami dugaan penggunaan kewenangan dan akses sistem resmi universitas demi mengesahkan calon kalangan akademisi yang telah masuk dalam skema tersebut.
Celah dalam Sistem Penerimaan Mahasiswa
Rangkaian dugaan transaksi tersebut memperlihatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada pihak yang menawarkan atau mengimbau uang. Pertanyaannya, bagaimana kursi yang sewajibnya diperebutkan melalui seleksi dapat diduga telah “disiapkan” semasih belum seluruh proses penerimaan berakhir?
Diketahui bahwa jalur mandiri memang menyerahkan kewenangan kepada perguruan tinggi demi mengatur proses penerimaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, kewenangan tersebut menjadi celah apabila tidak dibarengi transparansi, pengawasan, dan pembatasan akses yang memadai.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kasus Unsoed memperlihatkan penerimaan kalangan akademisi baru menjadi salah satu titik rawan praktik rasuah.
Proses yang sewajibnya mengedepankan merit, transparansi, dan kesempatan setara dapat disalahgunakan ketika kewenangan yang besar bertemu bersama pengawasan yang lemah.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi yang menyerahkan otonomi luas dan perubahan status pengelolaan keuangan PTN dinilai memicu kerentanan baru.
Koordinator Divisi Edukasi Publik ICW Nisa Rizkiah Zonzoa menilai kewenangan luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri tanpa pengawasan ketat menjadi celah empuk lahirnya transaksi gelap di lingkungan pendidikan tinggi.
Otonomi yang diberikan kepada PTN demi mengelola keuangan dan mencari sumber pendanaan di luar APBN memang penting untuk keberlanjutan kampus.
“Namun, ketika kebutuhan pendanaan tersebut bertemu bersama kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan jalur mandiri, terbuka ruang penyalahgunaan yang sulit diawasi,” kata Nisa.
Persoalannya lalu bukan cuma siapa yang memiliki akses terhadap data kuota, melainkan siapa yang dapat mengubah atau mengesahkan keputusan penerimaan.
Jika satu aparatur negara memiliki akses yang terlalu besar tanpa mekanisme pemeriksaan berlapis, ruang intervensi terhadap proses seleksi menjadi makin terbuka.
ICW mencatat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2006-2025 bersama sedikitnya 188 tersangka. Dari jumlah itu, tersangka tersejumlah justru berasal dari ekosistem internal perguruan tinggi, yang menurut ICW memperlihatkan adanya persoalan tata kelola dan lemahnya pengawasan kelembagaan.
“Korupsi di perguruan tinggi tidak cuma melibatkan pihak dari luar kampus bagaikan swasta, namun justru tersangka tersejumlahnya disumbang oleh berbagai lapisan dari ekosistem perguruan tinggi itu sendiri,” tandasnya.
Apa yang Berubah Setelah Kasus Terbongkar?
Dugaan jual-beli kursi kalangan akademisi baru di Unsoed kini tidak lagi berhenti pada proses penyidikan internal. Setelah KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan lima orang lainnya sebagai tersangka, kampus wajib menjalankan aktivitas akademik di tengah proses hukum.
Penetapan tersangka itu sewajibnya menjadi titik balik untuk tata kelola Unsoed.
Sebagai langkah menjaga keberlangsungan kampus, Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menunjuk Prof. Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Unsoed per 23 Agustus 2026.
Penunjukan itu dilakukan demi mencegah kekosongan kepemimpinan sekaligus mengonfirmasi layanan akademik dan nonakademik tetap berjalan.
Kemdiktisaintek turut mengimbau Plt Rektor mengawal proses pemilihan rektor definitif sesuai Statuta Unsoed dan peraturan senat.
“Kemdiktisaintek menegaskan keprihatinan mendalam atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kemdiktisaintek menegaskan bahwa keaparatur negara kementerianan tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” demikian pernyataan Kemdiktisaintek.
Perubahan berikutnya menyentuh mekanisme penerimaan kalangan akademisi jalur mandiri. KPK menyebut jalur mandiri memiliki titik rawan lantaran kewenangan pelaksanaannya berada di tangan perguruan tinggi.
Hasil penyidikan akan menjadi bahan demi memperkuat langkah pencegahan.
Dampak lainnya menyangkut calon kalangan akademisi yang diduga masuk dalam rangkaian transaksi.
“Jadi, kalangan akademisi yang bersangkutan tetap dapat menjalankan proses belajar-mengajar bagaikan biasa lantaran ini memang bukan ranah demi kita di penegakan hukumnya,” ungkap Taufik.
Di sisi lain, ICW menilai kasus Unsoed memperlihatkan masalah yang makin luas dalam tata kelola perguruan tinggi. ICW mencatat 60 kasus korupsi di perguruan tinggi sepanjang 2006-2025 bersama kerugian negara mencapai Rp446,892 miliar dan sedikitnya 188 tersangka.
Penindakan hukum berupa penangkapan tersangka, kata Nisa, tidak akan sempat cukup apabila tidak diimbangi bersama perombakan total pada sistem tata kelola perguruan tinggi secara mendasar.
Sebagai langkah konkret, transparansi publik, pembentukan sistem pelaporan pelanggaran yang terlindungi, hingga perbaikan kesejahteraan tenaga pendidik wajib dalam waktu dekat direalisasikan.
“Berulangnya kasus korupsi pada penerimaan kalangan akademisi baru dan korupsi di perguruan tinggi tidak dapat cuma berhenti pada ditindak atau ditangkapnya tersangka bagaikan rektor, wakil rektor, pegawai, dan lain-lain namun wajib mencakup perbaikan tata kelola yang sistematis,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di sumber aslinya. Baca selengkapnya di Sini

